PEKALONGAN, Beritajateng.id – Kebijakan penghapusan pajak Bea Perolehan Has atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Pekalongan menunggu tahap finalisasi selesai.
Hal yang sama juga berlaku bagi percepatan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kasubag Pelayanan Umum Badan Pengelola Keuangan Daerah(BPKD) Pekalongan, Ronald, mengatakan bahwa pelaksanaan dua kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memberikan waktu hingga 31 Januari.
“Kami masih dalam proses penyelesaian tahapan-tahapan yang diperlukan. Jika sudah selesai, sosialisasi kepada masyarakat akan segera dilakukan,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menerima manfaat penghapusan BPHTB. Salah satunya adalah penerima manfaat harus merupakan warga Kabupaten Pekalongan yang mengajukan untuk rumah pertama.
Ronald memastikan, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, termasuk pengembang, notaris, dan instansi terkait.
“Informasi ini akan kami sampaikan secara luas agar masyarakat paham dan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik,” pungkasnya.
Sementara terkait percepatan pelayanan PBG, Ronald mengungkap bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kami hanya menangani pelaksanaan terkait BPHTB, sedangkan PBG dikelola oleh DPU dan PTSP,” tambahnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Beritajateng.id)