JEPARA, Beritajateng.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif, mengatakan pengembangan pariwisata harus terus memiliki inovasi untuk mendongkrak potensi daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam dialog interaktif Tamansari Menyapa di Radio Kartini dengan tema “Menggali Potensi PAD dari Sektor Pariwisata”. Dialog dipandu oleh Heru Purwanto selaku Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara pada Kamis, 6 Juni 2024.
“Pembangunan obyek wisata harus berinovasi ke depan, yang utama harus bisa menarik wisatawan untuk datang, sehingga tidak menjadi kerugian besar bagi pemerintah,” kata Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara.
Gus Haiz menyampaikan bahwa pembangunan sektor pariwisata sangat penting karena dapat berdampak sangat luas seperti menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta dapat mendorong pemerintah daerah membangun dan memelihara infrastruktur.
Mendukung hal tersebut, Gus Haiz menyebutkan bahwa DPRD Jepara telah menyesuaikan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.
Kabupaten Jepara pada tahun 2024 menargetkan Rp5,7 miliar dari pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata. Hingga Juni 2024, pendapatan dari pariwisata sudah terkumpul sebanyak 2,1 miliar.
Sedangkan sebelum perda tersebut ada penyesuaian, di tahun 2022 PAD yang terkumpul dari sektor pariwisata sebanyak 2,5 miliar, dan di tahun 2023 meningkat sebanyak 3,4 miliar.
“Kita tentu ingin melihat sejak diubahnya perda itu sejauh mana peningkatan PAD yang diperoleh dari sektor pariwisata, karena dulu sebelum penyesuaian Perda, free setiap hari kecuali Sabtu-Minggu,” terangnya.
Kaitannya dengan peningkatan PAD dari pariwisata, Gus Haiz mendorong desa untuk memaksimalkan potensi wisata yang ada di desa.
“Memang memulainya berat, maka yang diperlukan adalah action. Mulai dengan kajian yang matang tentu bisa optimal bagi potensi daerah, desa maupun kabupaten,” sambungnya.
Politisi fraksi PPP ini juga menyinggung penggunaan tapping box untuk memantau pajak dan menghindari penyelewengan pajak pada transaksi bisnis, khususnya bidang kuliner dan perhotelan.
“Meskipun kami sudah ada laporan, tapi kami ingatkan, kita di wilayah hukum. Semuanya harus taat kepada aturan yang ada, dengan itu akan meningkatkan kenyamanan usaha. Pajak itu kewajiban hasilnya untuk pembanguan daerah kita sendiri,” tuturnya.
Sementara ituKepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono, menerangkan bahwa Jepara mempunyai potensi pariwisata yang cukup besar mulai dari potensi pantai sampai pegunungan. Menurutnya jika dikelola dengan baik akan memiliki multiplier effect yang berpengaruh pada unit usaha.
“Datangnya para wisatawan ke objek wisata tentunya sangat berdampak bagi para pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan yang lainnya,” ucapnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)