REMBANG, Beritajateng.id – Wakil Ketua DPRD Rembang Gunasih menanggapi penolakan warga terhadap wacana mutasi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang. Ia menilai rencana itu sangat memaksakan kehendak karena dalam peraturan hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. Selain itu, menurutnya Kabupaten Rembang akan memiliki sejarah buruk dalam etika.
“Ya, saya dengar kabar hari ini. Seolah-olah ini Bupati terlalu memaksakan, tinggal berapa hari lagi menjabat malah ada kabar seperti ini,” ucap Gunasih.
Ia sebagai Wakil Ketua DPRD Rembang menghimbau kepada Bupati untuk menaati peraturan Kemendagri dengan serius dan bertanggung jawab.
“Ya harusnya di akhir masa jabatan ini ya harus bersinergi saja. Nggak usah ngurusi jabatan lagi, apalagi tidak mengindahkan peraturan kemendagri,” ungkapnya.
Diketahui, kemunculan wacana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang membuat para warga geram. Hal ini memunculkan protes dengan pemasangan sejumlah spanduk bernarasi penolakan di beberapa ruas jalan Kota Rembang.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa apabila protes tersebut tidak diindahkan, maka para warga akan menggelar aksi yang sangat besar.
Sebagai informasi, merujuk pada undang undang Pasal 71 Ayat (2) bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
Imbauan ini bertujuan menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan netralitas ASN, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi. (Lingkar Network | Beritajateng.id)