Selasa, September 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Peraturan Terbaru JHT Memberatkan, DPRD Pati : Iuran dipotong dari gaji bulanan bukan dari uang pemerintah

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
17 Februari 2022
in Berita
Peraturan Terbaru JHT Memberatkan, DPRD Pati : Iuran dipotong dari gaji bulanan bukan dari uang pemerintah

Ilustrasi Gambar, beberapa karyawan perusahaan tahu yang ada di Jalan Tandang Semarang, sedang memproduksi tahu kemarin. (Adimungkas/Koran Lingkar)

808
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dengan terbitnya Peraturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dinilai Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno, sangat memberatkan masyarakat. Selain itu, iuran untuk JHT bukan berasal dari uang pemerintah melainkan dari gaji bulanan para pekerja yang disetor setiap bulannya.

” JHT, merupakan iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan, sesuai Permenaker terbaru, JHT bisa diambil jika sudah berumur 56 Tahun, hal ini akan memberatkan tenaga kerja karena akan menunggu terlalu lama,” katanya saat dihubungi Beritajateng.id pada Rabu (16/02).

Baca Juga

Janji Manis Perusahaan untuk Persipa Belum Terwujud, Joni : Hingga saat ini belum ada konfirmasi

Perlu diketahui, dana JHT tidak bersumber dari uang pemerintah, akan tetapi bersumber dari iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan. Dengan demikian, politisi partai Golkar ini berpendapat jika dana JHT tersebut merupakan hak karyawan sepenuhnya. 

Anggota DPRD Pati ini juga menekankan, pada masa pandemi ini keadaan ekonomi masyarakat tidak menentu. Sehingga, JHT merupakan dana yang sangat diharapkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan selama masa pandemi.

Konten Terkait

Antisipasi Kasus Keracunan di Kendal, Satgas MBG Dibentuk

Antisipasi Kasus Keracunan di Kendal, Satgas MBG Dibentuk

30 September 2025
Pemkot Salatiga Siapkan Kredit Rumah Lewat FLPP, Cicilan Rp1 Juta

Pemkot Salatiga Siapkan Kredit Rumah Lewat FLPP, Cicilan Rp1 Juta

30 September 2025

“Tidak bisa dipungkiri, selama pandemi masih berlangsung. Banyak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ada yang masih dirumahkan  demi efisiensi perusahaan. Tentu karyawan tersebut sangat membutuhkan uang,” ungkapnya. 

Baca Juga

DPRD Pati Dampingi Petani Tanam Talas Beneng, Yeti Kristianti : Ini merupakan komoditi ekspor yang menjanjikan

Perlu diketahui dalam isi Permenaker tersebut memuat tentang dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia karyawan sudah menginjak usia 56 Tahun.

“Kalau disuruh menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa diambil, padahal kebutuhan untuk bertahan dan menghidupi keluarganya tidak bisa ditawar-tawar lagi, jadi menurut saya pemerintah harus mengkaji ulang tentang Permenaker ini,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | FAL/Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JatengBerita TerbaruDPRD PatiGaji BulananHot NewsJateng Hari IniPeraturan Terbaru JHT
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Pemkab Pati Diminta Menunda Seleksi Pengisian 7 Jabatan Sampai Situasi Kondusif

Pemkab Pati Diminta Menunda Seleksi Pengisian 7 Jabatan Sampai Situasi Kondusif

by Utia Afidah
25 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menunda agenda seleksi pengisian tujuh...

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

Rapat Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati ke-9 Dikawal Warga dan Ratusan Personel

by Utia Afidah
17 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo dikawal oleh ratusan personel...

Takbir Keliling Boleh Digelar di Pati, Bupati: Yang Penting Jaga Situasi

Bupati Sudewo Minta Pansus DPRD Pati Fokus Masalah PBB-P2

by Utia Afidah
5 September 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Pati Sudewo memberikan tanggapan terkait jalannya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Pati. Pansus...

Profil Muhammad Ulin Nuha, Anggota DPRD Pati yang Baru Dilantik

Profil Muhammad Ulin Nuha, Anggota DPRD Pati yang Baru Dilantik

by Utia Afidah
15 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Muhammad Ulin Nuha resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C Kabupaten Pati sebagai...

Next Post
Pendirian Pabrik Sepatu di Trangkil Tuai Penolakan, DPRD Pati : Informasi belum jelas

Pendirian Pabrik Sepatu di Trangkil Tuai Penolakan, DPRD Pati : Informasi belum jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca
Rembang

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca

by Utia Afidah
29 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno mengakui adanya penurunan kualitas hasil panen tembakau di Kabupaten Rembang tahun ini. Menurutnya, hal itu...

Read moreDetails
Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

25 September 2025
Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

24 September 2025
Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

24 September 2025
Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

23 September 2025

Post Terpopuler

  • Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Sulang Rembang Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi Jateng Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Siswa SMP Negeri 1 Lasem Borong Prestasi di Ajang FTBI Tingkat Kabupaten Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Jabatan Kosong, Pemkab Jepara Segera Adakan Seleksi Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Jateng Siapkan Langkah Teknis Usai Proyek Perbaikan Jalan di Pati Telan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

Awal Puasa, Harga Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Bandarjo Ungaran Naik Signifikan

2 Maret 2025
Perluas Jangkauan MBG, Kudus Tambah 2 Dapur untuk Layani 18 Sekolah

Perluas Jangkauan MBG, Kudus Tambah 2 Dapur untuk Layani 18 Sekolah

14 April 2025
UMK Kabupaten Semarang Belum Disepakati, Buruh Tolak Hasil Sidang Dewan Pengupahan

UMK Kabupaten Semarang Belum Disepakati, Buruh Tolak Hasil Sidang Dewan Pengupahan

15 Desember 2024
Wabup Chandra Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Pati ke DPRD

Wabup Chandra Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Pati ke DPRD

11 Juli 2025
Anggota DPRD Pati dari Fraksi Golkar, Sukarno. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Sukarno Harapkan Inovasi untuk Stabilkan Harga Bawang Merah

4 April 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id