KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Kabupaten Semarang belum disepakati. Para serikat pekerja dan buruh menolak menandatangani berita acara hasil sidang Dewan Pengupahan.
“Dalam sidang tersebut belum menemukan kesepakatan antara beberapa unsur pada sidang Dewan Pengupahan itu. Bahkan kami menolak menandatangani berita acara, karena kenaikan UMK yang sudah ditetapkan ini tidak sesuai dengan tuntutan kami,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang, Nurdin Makruf, Minggu, 15 Desember 2024.
Nurdin menyatakan bahwa serikat pekerja bersikeras mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2025 di luar aturan Permenaker 16 Tahun 2024.
“Dimana dalam peraturan tersebut menyebutkan jika kenaikan UMK tahun 2025 nanti sebesar 6,5 persen. Adapun usulan dari pekerja di Kabupaten Semarang ini sebesar 8 hingga 10 persen,” tegas dia.
Ia menjelaskan bahwa dalam Permenaker 16 Tahun 2024 pada Pasal 5 Ayat 4 tertuang indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Huruf C yang mewakili variabel kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten dan kota.
“Yaitu dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh, serta berpatok pada prinsip-prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan juga buruh,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Nurdin, usulan kenaikan upah pekerja harus memperhatikan tiga aspek.
“Yakni memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), daya beli, dan disparitas upah. Dan kami mendorong untuk kenaikan UMK untuk memenuhi KHL di Kabupaten Semarang ini yaitu sebesar Rp 3.193.256,” tandas Nurdin.
Ia mengatakan, penghitungan tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan oleh seluruh serikat pekerja di Kabupaten Semarang pada November tahun 2024.
“Dasarnya perhitungan KHL ini adalah menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Dan karena sidang tidak mengakomodasi usulan kami, maka kami dari serikat pekerja tidak menandatangani berita acara Rapat Dewan Pengupahan,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)