REMBANG, Beritajateng.id – Puluhan pengguna jalan khususnya sepeda motor di Kabupaten Rembang tercatat tidak menggunakan helm saat berkendara. Selain itu, terdapat banyak pengendara yang menggunakan helm tidak berstandar nasional Indonesia (SNI).
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya jumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua saat operasi zebra pada 14 hingga 27 Oktober 2024.
Berdasarkan data dari Satlantas Polres Rembang, tercatat sebanyak 55 pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua lantaran tidak menggunakan helm hingga penggunaan helm tidak ber-SNI.
Angka tersebut diketahui mendominasi jumlah pelanggaran yang ditindak Kepolisian. Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penilangan dalam operasi zebra 2024 sebanyak 153 dan 2.055 peneguran.
Adapun jenis pelanggaran lain seperti knalpot tidak berstandar (brong) sebanyak 38 perkara, melawan arus sebanyak 15 perkara, penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 10 perkara dan 16 perkara lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Rembang Ipda Hersa Rahmat menghimbau para pengguna kendaraan roda dua untuk menaati peraturan lalu lintas. Imbauan tersebut secara khusus ditujukan kepada para pemuda sebab pelanggar paling banyak dalam operasi zebra berusia 21-25 tahun.
“Masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan daripada kecepatan karena keluarga menunggu kehadiran di rumah dengan selamat,” ucapnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Diketahui, dalam operasi zebra 2024 selama dua minggu, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rembang terjadi sebanyak 16 kali dengan korban meninggal dunia satu orang, luka berat satu orang dan luka ringan 16 orang. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)