BLORA, Beritajateng.id – Ratusan miras, berhasi diamankan oleh Polsek Cepu. Minuman memabukkan itu, didapat dari giat yang berlangsung usai lebaran itu bertujuan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai instruksi dari Polres Blora.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso mengatakan, ratusan miras yang didapat dari sejumlah tempat hiburan, kafe dan warung di wilayah Cepu itu sejumlah 200 an miras.
“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan pasca operasi ketupat candi,” imbuhnya saat dihubungi pewarta melalui sambungan telepon, Jumat (13/05).
Baca Juga
Diduga Korupsi 3 Miliar, Anggota Polres Blora Ditahan
Jenis minuman yang berhasil diamankan berasal dari berbagai merk, seperti 39 botol vodka dan mansion house, 88 botol anggur merah.
“Sementara dari satu warung, petugas mengamankan 12 botol minuman keras jenis iceland, 50 botol minuman keras jenis anggur merah, 2 botol minuman keras jenis vodka, 2 botol minuman keras jenis congyang, 14 botol minuman keras jenis bir bintang dan 2 botol minuman keras jenis bir hitam,” urainya.
Barang bukti ratusan miras beserta pemilik warung, selanjutnya diamankan oleh Polsek Cepu.
“Untuk pemilik warung, kami lakukan pembinaan agar tidak berjualan miras kembali,” ucapnya.
Ipda Budi Santoso menambahkan, masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah setempat. Polsek Cepu akan terus melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan menyisir tempat-tempat yang diduga menjual minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
“Sasaran kami dari petugas adalah razia miras, karena penyebab gangguan ketertiban masyarakat seperti perkelahian dan lainnya, berawal dari konsumsi miras. Selanjutnya sasaran razia ini adalah semua warung dan tempat hiburan malam yang terindikasi menjual miras,” imbuhnya. (Lingkar Media Group | Koran ingkar)