SALATIGA, Beritajateng.id – Angka prevalensi perokok remaja di Kota Salatiga mengalami peningkatan hingga 12 persen. Sementara perilaku merokok di masyarakat secara umum juga masih berada di angka tinggi, yakni 53,5 persen.
“Melihat kondisi ini, langkah advokasi kepada pimpinan, pembentukan satgas, dan pelatihan pelaporan perlu diperkuat. Provinsi juga akan melakukan monitoring berkala,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, Senin, 1 Juli 2025.
Prasit mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga mendorong penguatan, pengawasan, dan penegakan aturan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, efektivitas penerapan KTR di lapangan masih rendah, bahkan tingkat pemasangan papan KTR baru 37,5 persen.
“Dari hasil e-monev, regulasi sudah baik (mencapai 75 persen), namun pengawasan dan penegakan aturan belum optimal,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Robby Hernawan menyatakan bahwa pengetatan aturan di KTR bukan sekadar formalitas.
“KTR ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi melindungi hak masyarakat lainnya untuk hidup sehat. Ini adalah soal budaya peduli dan saling menghormati,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan KTR harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat, dunia usaha, dan lembaga lainnya.
“Harus ada komitmen kolektif, bergerak serentak dan berkelanjutan,” tegasnya.
Wali Kota Robby berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat terwujudnya Salatiga sebagai kota sehat.
“Kita harus hadirkan dampak nyata bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: *Angga Rosa
Editor: Utia Lil