Rabu, Oktober 29, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Resmi Diumumkan, Ini Besaran UMK, UMSK, UMP, UMSP se-Jawa Tengah

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Desember 2024
in Berita, Hot News
Resmi Diumumkan, Ini Besaran UMK, UMSK, UMP, UMSP se-Jawa Tengah

Pekerja rokok tengah bekerja membuat rokok di salah satu pabrik rokok di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Beritajateng.id)

793
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritajateng.id – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan sejumlah besaran upah minimum tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan penetapan sejumlah besaran upah minimum Jateng 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Kebijakan penetapan sejumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk UMP Jateng 2025, besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.169.349.

Konten Terkait

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

28 Oktober 2025
Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

27 Oktober 2025

Sedangkan untuk UMK Jateng 2025, Nana menyampaikan pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing naik 6.5 persen atau rata-rata Rp 148.742.

Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan bahwa besaran UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar dibawah upah yang ditetapkan. Apabila perusahaan melanggar maka dapat dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana, dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

Diketahui, besaran UMK 2025 Jateng tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
  • Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
  • Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
  • Kota Magelang: Rp2.281.230,00
  • Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
  • Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
  • Kota Semarang: Rp3.454.827,00
  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
  • Kota Tegal: Rp2.376.683,82.

Adapun besaran UMSP 2025 yang ditetapkan untuk pekerja di sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator sebesar Rp 2.277.816.

Sedangkan UMSK Jateng 2025 hanya terdapat dua daerah yang ditetapkan yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK yang ditetapkan hanya untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini diketahui lebih tinggi dibanding UMK 2025.

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ujar Nana.

Besaran UMSK tersebut juga dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut rinciannya:

Besaran UMSK Kabupaten Jepara 2025

  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00
  • Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.871.246,00
  • Industri rokok putih: Rp2.792.940,00
  • Industri rokok lainnya: Rp2.792.940,00

Besaran UMSK Kota Semarang 2025

  • Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp3.627.568,00
  • Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp3.627.568,00
  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp3.541.198,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp3.541.198,00
  • Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp3.541.198,00
  • Industri barang plastik lembaran: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp3.541.198,00
  • Industri rokok putih: Rp3.472.101,00
  • Industri rokok lainnya: Rp3.472.101,00. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JakartaBerita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniUMKUMP JatengUMSK JatengUMSP
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pengurus-Pengawas P3SRS Plaza Asia Berhasil Selamatkan Dana Rp8,45 Miliar, Jadi Teladan Tata Kelola di SCBD

Pengurus-Pengawas P3SRS Plaza Asia Berhasil Selamatkan Dana Rp8,45 Miliar, Jadi Teladan Tata Kelola di SCBD

by Utia Afidah
20 Oktober 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dana sebesar Rp 8,45 miliar berhasil diselamatkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Plaza...

Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

by Utia Afidah
7 Oktober 2025
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Usulan Upah Minimum (UMK) Salatiga tahun 2026 ke Gubernur Jawa Tengah ditargetkan pada akhir November 2025. Saat...

Firman Soebagyo Minta PPHN Dirumuskan, Hindari Kebingungan Sistem Pembangunan

Udang Terkontaminasi Zat Radioaktif, Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Ambil Langkah Antisipasi

by Utia Afidah
4 Oktober 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id — Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Soebagyo, menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi dampak...

Tolak PBB Laut, Solidaritas Nelayan Indonesia Temui Wakil Mensesneg

Tolak PBB Laut, Solidaritas Nelayan Indonesia Temui Wakil Mensesneg

by Utia Afidah
29 September 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) menyampaikan aspirasi langsung ke Kantor Sekretariat Negara pada Jumat, 26 September 2025. Dalam...

Next Post
Kawal Astha Cita Menuju Indonesia Emas, JMSI Rancang Program Unggulan di Rakernas ke-3

Kawal Astha Cita Menuju Indonesia Emas, JMSI Rancang Program Unggulan di Rakernas ke-3

BERITA UTAMA

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm
Kota Semarang

Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

by Utia Afidah
28 Oktober 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Banjir di Pantura Semarang-Demak tepatnya di Jalan Raya Kaligawe kembali meninggi setelah diguyur hujan deras pada Selasa...

Read moreDetails
Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

27 Oktober 2025
Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

26 Oktober 2025
Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

24 Oktober 2025
Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

23 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    Dana Transfer Dipangkas Rp250 M, Bupati Semarang Akan Lakukan Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Juara 1 Bidang CCI di Ajang MAPSI Tingkat Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Perbatasan Jepara-Demak di 3 Desa Dibeton dengan Dana Rp5,87 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Kasus Penggusuran Puluhan Rumah di Lorok Indah Pati, Warga Minta Ganti Rugi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman Jateng Minta Pemkab Pati Penuhi Hak Dasar Warga Terdampak Penggusuran Lorok Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tim Voli Putra SMPN 1 Bulu Berhasil Raih Juara 1 di Ajang HUT ke- 34 MAN 1 Rembang

Tim Voli Putra SMPN 1 Bulu Berhasil Raih Juara 1 di Ajang HUT ke- 34 MAN 1 Rembang

30 April 2025
Antisipasi Kerugian Akibat Cuaca Ekstrem, Petani di Jateng Diimbau Panen Lebih Awal

Antisipasi Kerugian Akibat Cuaca Ekstrem, Petani di Jateng Diimbau Panen Lebih Awal

2 Februari 2025
Ketua DPRD Pati Dorong Normalisasi Sungai Godo Segera Dilakukan

Ketua DPRD Pati Dorong Normalisasi Sungai Godo Segera Dilakukan

28 Februari 2024
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati. (ARF/Beritajateng.id)

DPRD Pati Tanggapi Kebijakan Bebas Masker di Luar Ruangan

31 Mei 2022
Siap-siap! Pendaftaran Semarang 10K 2024 Dibuka Besok, Ini Linknya

Siap-siap! Pendaftaran Semarang 10K 2024 Dibuka Besok, Ini Linknya

31 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id