Sabtu, Juli 19, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Resmi Diumumkan, Ini Besaran UMK, UMSK, UMP, UMSP se-Jawa Tengah

Utia Afidah by Utia Afidah
19 Desember 2024
in Berita, Hot News
Resmi Diumumkan, Ini Besaran UMK, UMSK, UMP, UMSP se-Jawa Tengah

Pekerja rokok tengah bekerja membuat rokok di salah satu pabrik rokok di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Beritajateng.id)

792
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Beritajateng.id – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan sejumlah besaran upah minimum tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berlaku di Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan penetapan sejumlah besaran upah minimum Jateng 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.

Kebijakan penetapan sejumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk UMP Jateng 2025, besarannya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 2.169.349.

Konten Terkait

Proyek Bendungan Karet di Bangunrejo Kendal Segera Diproses Kementan

Proyek Bendungan Karet di Bangunrejo Kendal Segera Diproses Kementan

18 Juli 2025
473 Karyawan Pabrik di Salatiga dapat Bantuan DBHCHT Rp 300 Ribu

473 Karyawan Pabrik di Salatiga dapat Bantuan DBHCHT Rp 300 Ribu

18 Juli 2025

Sedangkan untuk UMK Jateng 2025, Nana menyampaikan pada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masing-masing naik 6.5 persen atau rata-rata Rp 148.742.

Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan bahwa besaran UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar dibawah upah yang ditetapkan. Apabila perusahaan melanggar maka dapat dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” kata Nana, dikutip Kamis, 19 Desember 2024.

Diketahui, besaran UMK 2025 Jateng tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
  • Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
  • Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
  • Kota Magelang: Rp2.281.230,00
  • Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
  • Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
  • Kota Semarang: Rp3.454.827,00
  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
  • Kota Tegal: Rp2.376.683,82.

Adapun besaran UMSP 2025 yang ditetapkan untuk pekerja di sektor jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil dan penyewaan alat konstruksi dengan operator sebesar Rp 2.277.816.

Sedangkan UMSK Jateng 2025 hanya terdapat dua daerah yang ditetapkan yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. Nilai UMSK yang ditetapkan hanya untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini diketahui lebih tinggi dibanding UMK 2025.

“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ujar Nana.

Besaran UMSK tersebut juga dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut rinciannya:

Besaran UMSK Kabupaten Jepara 2025

  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00
  • Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.871.246,00
  • Industri rokok putih: Rp2.792.940,00
  • Industri rokok lainnya: Rp2.792.940,00

Besaran UMSK Kota Semarang 2025

  • Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp3.627.568,00
  • Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp3.627.568,00
  • Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp3.541.198,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp3.541.198,00
  • Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp3.541.198,00
  • Industri barang plastik lembaran: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp3.541.198,00
  • Industri rokok putih: Rp3.472.101,00
  • Industri rokok lainnya: Rp3.472.101,00. (Lingkar Network | Anta – Beritajateng.id)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita JakartaBerita Jakarta Hari IniBerita Jakarta TerkiniUMKUMP JatengUMSK JatengUMSP
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pengurus Pusat JMSI 2025-2030 Sudah Dibentuk, Ini Susunannya

Pengurus Pusat JMSI 2025-2030 Sudah Dibentuk, Ini Susunannya

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia telah disusun untuk periode 2025-2030. Penyusunan ini dilakukan oleh Ketua Umum...

Dukung Kolaborasi Grab-UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kerja

Dukung Kolaborasi Grab-UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kerja

by Utia Afidah
23 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - BPJS Ketenagakerjaan turut mendukung kolaborasi Grab Indonesia dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia...

Industri Media Terdampak Efisiensi, Dewan Pers: Negara Wajib Jaga Eksistensi Pers

Industri Media Terdampak Efisiensi, Dewan Pers: Negara Wajib Jaga Eksistensi Pers

by Utia Afidah
23 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Kondisi keuangan industri pers kian dihantui tantangan sulit usai pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran senilai Rp 256,1...

Hadiri Munas II JMSI, Wamen Komdigi: Industri Media Menurun

Hadiri Munas II JMSI, Wamen Komdigi: Industri Media Menurun

by Utia Afidah
22 Juni 2025
0

JAKARTA, Beritajateng.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menyoroti eksistensi media di era digitalisasi dalam acara...

Next Post
Kawal Astha Cita Menuju Indonesia Emas, JMSI Rancang Program Unggulan di Rakernas ke-3

Kawal Astha Cita Menuju Indonesia Emas, JMSI Rancang Program Unggulan di Rakernas ke-3

BERITA UTAMA

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana
Berita

Diintai Abrasi, Warga Tanggultlare Jepara Dilatih Mitigasi Bencana

by Ulfa Puspa
17 Juli 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara bersama PT Bhumi Jati Power Jepara menggelar pelatihan mitigasi bencana...

Read moreDetails
Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Pemkab Blora Akan Ajukan Bantuan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

15 Juli 2025
Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

Gubernur Jateng Pastikan Klaten Siap Sambut Peluncuran KDMP se-Indonesia

13 Juli 2025
30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

30 Persen ATS di Blora Berkebutuhan Khusus, Pemkab Usul SLB Tambahan

13 Juli 2025
Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025, Pengajian dan Majelis Sholawat Malam ini

12 Juli 2025

Post Terpopuler

  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Outbound di MPLS Hari Ketiga

    SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Outbound di MPLS Hari Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Pancur Rembang Buat Pewarna Batik Alami dari Daun Ketapang, Lolos Uji Lab!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Raperda Disetujui, Pemkot Salatiga Bakal Segera Tindak Lanjuti Hasilnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 1 Sale Rembang Sukses Gelar MPLS Ramah, Ciptakan Lingkungan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukun Gandeng Pemkab Rembang Hadirkan Denny Caknan di HUT ke 284

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tanggapan DPD Golkar Kabupaten Kendal Terkait Pencalonan Dico Ganinduto di Pilwalkot Semarang

Tanggapan DPD Golkar Kabupaten Kendal Terkait Pencalonan Dico Ganinduto di Pilwalkot Semarang

12 Juli 2024
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta secara gamblang ingin mengajak masyarakat untuk melawan kejahatan mafia pertanahan dalam diskusi publik, kemarin. (Istimewa)

DPR RI Riyanta Soroti Keterlibatan Penegak Hukum dalam Mafia Tanah

25 Maret 2022
Cuaca Ekstrem Seminggu Terakhir, 3 Kapal Kandas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Cuaca Ekstrem Seminggu Terakhir, 3 Kapal Kandas di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

31 Januari 2025
Warga Sebut Butuh 60 Rit Tanah Urug untuk Penanganan Jalan Cabak-Bleboh Blora

Warga Sebut Butuh 60 Rit Tanah Urug untuk Penanganan Jalan Cabak-Bleboh Blora

5 April 2025
Bawaslu Kendal Menolak Sengketa Dico – Ali, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

Bawaslu Kendal Menolak Sengketa Dico – Ali, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding

14 September 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id