Pati, Beritajateng.id – Pertandingan sepak bola pada Liga 2 di Stadion Joyokusumo Pati antara Persipa Pati dan Persiku Kudus berakhir ricuh yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum hingga rumah warga.
Awal mula kejadian tersebut disebabkan oleh pertandingan dengan hasil 0-0 tersebut hanya boleh dihadiri pendukung Persipa Pati berjuluk Patifosi. Hal ini membuat pendukung Persiku Kudus yang berjuluk Suporter Macan Muria (SMM) berkumpul di Jalan Raya Pati-Kudus atau perbatasan antar kabupaten. Aksi tersebut menyebabkan kemacetan dan beberapa coretan di dinding rumah warga dan jalan raya.
Merespon aksi tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Danu Ikhsan Harischandra mengatakan bahwa pendukung klub sepakbola memiliki fanatisme yang tinggi. Apalagi klub tersebut merupakan kebanggaan tanah kelahiran, sehingga rasa ingin selalu membela akan selalu muncul dalam benak para pendukung.
“Suporter itu kan fanatismenya tinggi dan mempunyai militansi yang kuat terhadap suatu klub yang didukungnya. Jadi ya, karna Kabupaten Kudus dan Pati ini sebelahan ya, dekat mungkin perbuatan seperti itu terjadi,” ujar Danu.
Anggota Dewan yang tergabung dalam Patifosi tersebut menambahkan bahwa kejadian itu seharusnya dapat diminimalisir dengan komunikasi. Menurutnya, pendekatan antar dua klub dapat meredam aksi. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang membahayakan diri para pendukung, serta tidak merugikan orang lain.
“Kejadian ini bisa tidak terjadi jika ada komunikasi serta pendekatan dengan suporter. Misal suporter Persipa Pati dengan suporter Persiku Kudus bertemu sebelumnya. Keduanya bisa membahas supaya tidak terjadi. Karena yang utama ya itu komunikasi, pendekatan sesama antar suporter,” tegas Danu.
Danu menegaskan, aksi perusakan fasilitas umum dan rumah warga harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Sebab, aksi tersebut tergolong vandalisme yang cukup merugikan masyarakat dan pemerintah.
“Yang kedua, ya penindakan terhadap oknum oknum yang membuat kerusuhan atau vandalisme. Ditindak tegas aja, dalam membuat kerusakan pada rumah pasti ada sanksi. Ataupun barang bukti. Pelakunya ditindak tegas aja,” pungkas Danu. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)