BLORA, Beritajateng.id – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang diduga menggelapkan uang nasabah dalam pemberian Kredit Mikro di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023.
“Diduga STW telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri yaitu menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 s/d tanggal 3 Februari 2023, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang,” jelas kapolres pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam tindakannya, STW menggunakan 3 modus. Modus pertama yakni topengan pinjaman yang dilakukan kepada satu nasabah. STW memanfaatkan kedekatan dengan nasabah untuk membujuknya melakukan kredit BRI dan menjanjikan bahwa ia akan membayar kredit tersebut. Pada saat pencairan kredit, STW meminta buku rekening, ATM, serta pin dan mengambil seluruh uang pencairan untuk kepentingan pribadi.
Modus kedua yaitu tempilan pinjaman yang dilakukan kepada 13 nasabah. Dalam hal ini STW memprakarsai proses pemberian kredit yang tidak sesuai kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak. STW kemudian meminta buku rekening, ATM, dan pin untuk mengambil setengah dari uang pencairan. Adapun sisanya diberikan kepada nasabah.
Modus ketiga yakni setoran pelunasan pinjaman dengan jumlah korban sebanyak dua nasabah. Dalam hal ini, STW menerima titipan sejumlah uang angsuran atau pelunasan dari nasabah. Namun, oleh pelaku uang tersebut tidak dibayarkan ke BRI melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Setelah kita gali informasi lebih lanjut, uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk bermain judi online (judi online). Sementara uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 403.300.000,- ( empat ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dan semuanya telah habis digunakan untuk bermain judi online,” beber Kapolres Blora.
Akibat perbuatannya, kerugian negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor sebesar Rp. 401.444.334,- ( empat ratus satu juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah ).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi,” pungkas Kapolres Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)