SALATIGA, Beritajateng.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot Salatiga) memberikan diskon dan menghapus sanksi administrasi (denda) atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 2024 dinilai meringankan beban masyarakat wajib pajak. Program tersebut juga mampu mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
Salah seorang wajib pajak, Adi Nugroho yang merupakan warga Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga menuturkan bahwa program diskon dan penghapusan denda PBB-P2 merupakan kebijakan yang pro masyarakat. Menurutnya program tersebut sangat meringankan wajib pajak.
“Saya pribadi sangat terbantu dengan adanya penghapusan denda dan diskon pembayaran PBB. Karena itu, program ini saya manfaatkan untuk melunasi tanggungan PBB,” katanya, Jumat, 11 April 2025.
Ia berharap, program tersebut bisa terus digulirkan. Pasalnya, kebutuhan hidup setiap tahun terus meningkat.
“Ya kalau bisa program diskon diadakan tiap tahun agar wajib pajak ringan dalam membayar pajak,” ucapnya.
Diketahui, Pemkot Salatiga menghapus denda PBB-P2 hingga pembayaran tahun 2024. Penghapusan denda berlaku apabila pembayaran tunggakan PBB-P2 dilakukan pada Januari hingga Juni 2025. Sehingga, program ini kini masih berlaku bagi wajib pajak Salatiga.
Pemkot Salatiga Hapus Denda Tunggakan Pajak PBB-P2 2024, Ada Syaratnya
Tak hanya itu, Pemkot Salatiga juga memberikan pengurangan pokok pajak ketetapan PBB-P2 tahun 2025. Pengurangan pokok PBB-P2 tersebut berlaku pada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, pemberian diskon dibagi dalam tiga periode dengan besaran diskon yang berbeda. Adapun besaran diskon yang diberikan Pemkot Salatiga pada pembayaran periode Januari – Februari sebesar 30 persen, Maret – April 20 persen dan Mei – Juni sebesar 10 persen.
“Program stimulus pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak yang harus diikuti oleh daerah,” terangnya.
Menurutnya, wajib pajak yang berhak mendapatkan diskon adalah mereka yang tidak memiliki tunggakan PBB-P2.
“Jadi syarat untuk mendapatkan diskon ini, lunas tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2024. Jika melunasi tunggakan di bulan Januari hingga Februari nanti dan membayar PBB-P2 tahun 2025 bisa mendapatkan diskon 30 persen,” ujarnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Beritajateng.id)