DEMAK, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menyegel delapan tempat karaoke yang berada di wilayah Kabupaten Demak.
Penyegelan tersebut merupakan operasi penegakan hukum penyelenggaraan hiburan atau karaoke dan penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa kegiatan tersebut atas dasar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).
“Serta Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak,” kata Agus melalui laporan resminya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Hasilnya delapan tempat hiburan malam atau karaoke disegel. Petugas juga mengamankan sebanyak lima orang pemandu karaoke untuk diberikan pembinaan di Kantor Satpol PP.
“Delapan karaoke di wilayah Kecamatan Demak, Wonosalam dan Kebonagung kami segel atau tutup, sedangkan pemandunya kami berikan pembinaan di Kantor Satpol PP,” terang Agus.
Tempat karaoke yang disegel yaitu Netta Cafe, Kafe 99, Lanos, TN Cafe, Kandang Bebek, Legend Musik, Glagah Wangi, Qiu-Qiue Karaoke.
Sementara dalam operasi gabungan tersebut, tim gabungan juga melakukan penindakan tempat penjualan minuman keras dan berhasil menyita 44 minuman keras berbagai merek sekaligus alat pres.
“Kami juga berhasil menyita 44 miras berbagai merek di lima warung di Kecamatan Dempet, Wonosalam dan Kebonagung,” katanya.
Agus menambahkan pemilik tempat usaha hiburan malam dan penjual minum-minuman keras tersebut diberikan teguran keras. “Kami beri teguran secara lisan dan tertulis agar mereka tidak kembali berjualan lagi,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhan A – Beritajateng.id)