DEMAK, Beritajateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak pada tahun 2025 diperkirakan mengalami kenaikan hingga mencapai Rp 2.940.716. Selain itu, Demak diprediksi masih menjadi Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan urutan UMK tertinggi nomor dua setelah Kota Semarang.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 UMK Demak sebesar Rp 2.761.236. Apabila diasumsikan menggunakan perhitungan kenaikan upah minimum 6,5 persen, UMK Demak pada 2025 menjadi Rp 2.940.716.
“Jadi untuk sekarang UMK kita 2.761.236 kalau asumsi kenaikan 6,5 persen, berarti ada kenaikan 179.480 sehingga UMK Tahun 2025 nanti 2.947.016, masih tertinggi nomor dua di Jawa Tengah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto menyampaikan bahwa penetapan kenaikan UMK 2025 masih dalam tahap sosialisasi.
“Jadi baru saja kami mengikuti zoom meeting dengan kementerian terkait dengan sosialisasi peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMK tahun 2025,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Kamis, 5 Desember 2024.
Agus menyebut, penetapan UMK 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena ini langsung menunjuk tahun 2025. Biasanya tidak menyebut tahun sehingga berlaku untuk 1-2 tahun. Jadi memang ini di ketentuan menimbangnya karena menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” terang Agus.
Agus menilai, sebelum memutuskan penetapan UMK, Pemerintah Pusat telah melakukan banyak pertimbangan, sehingga ia berharap tidak ada kendala.
“Dengan segala konsekuensinya, mudah-mudahan nanti dari pengusaha maupun unsur pekerja bisa menerima kondisi ini. Karena pemerintah sebelum memutuskan ini sudah mempertimbangkan banyak hal,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) disebutkan tentang beberapa pertimbangan mengenai penetapan UMK 2025.
“Salah satunya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu itu yang menjadi pertimbangan kenapa pemerintah menerapkan upah minimum 6,5 persen itu,” jelasnya. (Lingkar Network | M. Burhanudin Aslam – Beritajateng.id)