JEPARA, Beritajateng.id – Satpol PP Jepara menurunkan sejumlah baliho politik yang mengandung unsur provokatif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang.
Kepala Satpol PP Jepara, Sutrisno Santoso mengungkapkan penurunan baliho tersebut karena ada muatan kata-kata provokatif.
“Menjelang Pilkada ini, kita cari suasana yang kondusif. Jika ada hal yang berbau provokatif, maka akan dibereskan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” kata Sutrisno
Sementara Komisioner Bawaslu Jepara, Ali Purnomo menjelaskan jika pihaknya belum bisa melakukan pengawasan terkait baliho sebab belum adanya ketetapan bakal calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami akan melakukan pengawasan, ketika sudah ada penetapan daftar calon yang tetap,” kata Ali.
Sehingga ia menilai penurunan baliho yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan bukan karena melanggar peraturan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ia mengaku sampai saat ini belum ada instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia (RI) terkait baliho yang terpasang.
Baliho-baliho yang diturunkan tersebut memang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara nomor 20 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan.
Kepala Satpol PP Jepara mengatakan jika dalam pemasangan baliho juga diperlukan izin dari Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD). Meskipun pemasangannya bekerjasama dengan pihak vendor atau orang ketiga.
“Pesan PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta terkait baliho tersebut boleh dipasang, asal tidak berisi unsur yang provokatif,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Beritajateng.id)