JEPARA, Beritajateng.id – Selebgram cantik asal Jepara berinisial KN (24) ditangkap polisi. Pasalnya ia mempromosikan situs judi online di media sosial.
Penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online. Kemudian, polisi mendapati salah satu akun selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, setelah ditelusuri, akun selebgram yang mempromosikan judi online itu berinisial KN.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online. Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” ungkapnya, Sabtu, 27 Juli 2024.
AKP Yorisa menjelaskan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui Instagram Story untuk bermain judi online. KN mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator. Ia dibayar Rp 1,8 juta setiap melakukan promosi.
“Dalam akunnya, selebgram KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online (judol). Adapun keuntungan yang didapat perempuan usia 24 tahun setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta. Kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” terangnya.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 15. Atas perbuatannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” ucapnya.
AKP Yorisa menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.
“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” imbuhnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)