SEMARANG, Beritajateng.id – Sidang etik terhadap Aipda Robig sebagai terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) batal digelar. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan bahwa sidang tersebut rencananya digelar pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Kalau bukti sudah cukup, sudah lengkap dan segera penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status yang bersangkutan, ditetapkan menjadi tersangka. Namun saat ini yang bersangkutan tetap juga diproses terperiksa dalam kasus kode etik,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam sidang etik ini, Artanto menegaskan bahwa semua keputusan berada di tangan penyidik.
“Sidang kode etik akan segera dilaksanakan. Bukti-bukti yang ada untuk melaksanakan sidang, nanti penyidik yang sudah menentukan apakah sudah cukup atau belum. Apabila sudah cukup sudah berarti dilakukan (sidang etik),” jelasnya.
Saat ini beberapa bukti telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Diantaranya yakni hasil ekshumasi, keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), hingga hasil digital forensik CCTV di TKP penembakan.
Jika memang terbukti bersalah, kata Artanto, Aipda Robig akan dijatuhi hukuman mulai dari penurunan pangkat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang dituntut keluarga korban.
“Kalau kode etik (konsekuensinya) ada penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji, penundaan sekolah, mutasi bersifat demosi, dan paling berat PTDH. Nanti tergantung vonis hakim,” jelasnya.
Ia mengatakan, seluruh kejanggalan dapat dilihat pada proses sidang.
“Nanti itu lihat ya di proses persidangan seperti apa, kita jangan mengasumsi-asumsi, kita lihat aja proses perkembangannya. Nanti kita lihat di proses sidang ya, nanti akan terbuka semuanya di sana, bahkan terlihat semuanya,” imbuh Artanto.
Mengenai senjata api (senpi) yang digunakan Aipda Robig, Artanto mengungkap bahwa pistol tersebut berjenis CDB dengan enam butir amunisi peluru. Namun, ia tidak merinci lebih jauh mengenai kaliber peluru yang digunakan dalam senjata tersebut.
“Kalibernya saya tidak tahu. Namun, pelurunya adalah peluru pistol,” kata Artanto.
Artanto menegaskan bahwa Aipda Robig sebelumnya memiliki rekam jejak yang baik sehingga memenuhi syarat untuk dibekali senjata api. Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki prosedur ketat dalam memberikan izin penggunaan senjata api kepada anggotanya.
“Kalau sudah punya senpi, berarti track record-nya bagus. Polri memberlakukan sejumlah syarat khusus bagi anggotanya yang dibekali senpi,” ujar Artanto.
Proses tersebut mencakup beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan permohonan, tes psikologi, pelatihan menembak, hingga pemeriksaan kondisi lingkungan kerja dan hubungan dengan rekan sejawat.
“Anggota harus mengajukan permohonan, kemudian ada penilaian dari pimpinan. Setelah itu, mereka menjalani tes psikologi, mengikuti pelatihan menembak, dan hasil pelatihan tersebut juga dinilai. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap lingkungan kerja dan rekan sejawat untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Artanto menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polri untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami pastikan prosedur ini berjalan dengan ketat. Jika terjadi penyimpangan, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)