GROBOGAN, Beritajateng.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong, Grobogan mendatangkan tiga saksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, Kamis, 5 Desember 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo menuturkan, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang itu mendatangkan terdakwa DP secara langsung untuk mendengarkan keterangan para saksi.
“Ketiga saksi itu dari Disdik Grobogan. Diantaranya Muchamad Irfan selaku Kabid Pembinaan SD, lalu Agus Suprapto selaku Kabid Pembinaan SD atau PPK Tahun 2021, yang terakhir Tri Harjani selaku Kasubag Umum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Frengki, dimuka persidangan ketiga saksi itu menjelaskan kondisi SDN 2 Sumurgede saat ini yang sudah tidak dapat digunakan.
“Di hadapan hakim, para saksi menceritakan SD dengan kondisi miring dan terjadi keretakan. Selain itu, kerusakan pada bagian atap serta beberapa bagian bangunan juga diungkapkan,” jelas Frengki.
Selain itu, kata Frengki, para saksi juga mengungkapkan bangunan baru SD yang belum pernah digunakan sebagaimana mestinya ruangan kelas.
“Para saksi menceritakan terhadap bangunan tersebut mulai dari awal selesai pekerjaan hingga saat ini tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya untuk kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.
Selain itu, sambung Frengki, terkait pembayaran terhadap pekerjaan bangunan SDN 2 Sumurgede, para saksi mengungkapkan sudah dilakukan pembayaran 100 persen kepada terdakwa DP sebagai penyedia.
“Di hadapan persidangan tersebut, terdakwa DP tidak keberatan terhadap keterangan para saksi. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada tanggal 11 Desember mendatang,” tandas Frengki. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)