KENDAL, Beritajateng.id – Tak lama usai diluncurkan, Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran (SKIK), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal memberikan sosialisasi mengenai cara penggunaan aplikasi SKIK di Ruang Abdi Praja Setda Kendal.
Miftahul Honi sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa aplikasi SKIK dapat didownload melalui laman website.
“Bisa didownload melalui https://s.id/aplikasikebakaran, dan nantinya aplikasi tersebut akan kami unggah ke Playstore,” ujar Honi pada Senin, 14 Oktober 2024.
Honi menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi SKIK sangat mudah. Pelapor cukup membuka aplikasi tersebut lalu memilih opsi lapor.
“Pelaporan harus disertai dengan foto secara real time, tidak bisa kalau mengambil foto yang ada di galeri handphone,” jelasnya.
Honi menyebut bahwa dalam sistem tersebut dapat mendeteksi titik lokasi kebakaran dan secara otomatis sistem akan mengunci lokasi terkini pelaporan kebakaran.
“Dengan begitu, bisa mengantisipasi terkait dengan laporan-laporan palsu. Dan jika sudah melakukan pelaporan, nanti petugas damkar akan menerima notifikasi lokasi kejadian,” lanjutnya.
Selain itu, Honi menjelaskan keunggulan lain aplikasi tersebut yakni terdapat peta yang menunjukkan jalur tercepat menuju lokasi. Sehingga, aplikasi tersebut sangat memudahkan petugas.
“Serta menunjukan titik-titik keberadaan sumber air jikalau dibutuhkan mengambil air untuk pemadaman,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)