KENDAL, Beritajateng.id – Dengan adanya Sistem Komunikasi dan Informasi Kebakaran (SKIK), warga Kendal kini tidak perlu mendatangi kantor sektor pemadam kebakaran untuk melapor.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Kebakaran Satpolkar (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Kendal, Nur Latief.
“Jadi dengan adanya SKIK ini masyarakat tidak perlu datang melaporkan kejadian kepada petugas di kantor sektor Satpolkar yang ada,” jelasnya.
Latief menjelaskan bahwa petugas akan langsung merespon laporan SKIK dan tentu lebih cepat menangani peristiwa yang terjadi daripada proses pelaporan yang manual.
“Karena petugas damkar pada titik terdekat kejadian kebakaran akan mendapatkan laporan melalui SKIK ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Latief menerangkan bahwa SKIK memiliki kemampuan untuk mengantisipasi informasi hoax terkait kebakaran. Sehingga tidak ada yang dapat menyalahgunakan sistem tersebut.
“Dengan adanya SKIK ini juga bisa mengantisipasi adanya informasi hoaks, karena sistem bisa mendeteksi foto secara real time,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari berharap melalui Inovasi SKIK, para petugas pemadam kebakaran dapat lebih sigap dalam menangani bencana kebakaran.
“Sehingga, waktu respon yang standarnya 15 menit, dan dengan SKIK ini harus bisa lebih cepat lagi,” harapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)