PATI, Beritajateng.id – Anggota DPRD Kabupaten Pati Irianto Budi Utomo, mengusulkan adanya forum atau pertemuan seluruh jajaran untuk menyelesaikan permasalahan penataan lahan oleh para petani yang disebut tambang galian C ilegal. Sebab, kasus tersebut membuat ratusan petani melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Pati beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muria-Kendeng Dwi Suryono memberikan pernyataan bahwa aktivitas penataan lahan oleh petani merupakan galian ilegal karena memindahkan material tanah keluar dari areal persawahan.
Irianto menilai solusi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut harus segera dibahas. Termasuk peranan dari pihak kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang sempat melakukan penahanan terhadap empat alat berat yang diduga melakukan penambangan ilegal dengan alasan penataan lahan pertanian.
Dengan mensinergikan elemen masyarakat dan pemerintah, dirinya yakin masalah tersebut dapat segera menemukan titik penyelesaian yang tidak merugikan petani maupun pemerintah.
“Setidaknya ada forum, berembug bersama APH (Aparat Penegak Hukum), Pak Bupati, ketua DPR. Dari PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) bisa memberikan solusi yang bagaimana. Saya sangat sepakat ada forum. Tapi selama itu bukan berarti diselewengkan untuk bisnis,” katanya.
Irianto menilai aktivitas tambang galian C ilegal sulit dihentikan. Menurutnya, hal tersebut bukan semata tugas dari wakil rakyat dan Pemerintah Daerah (pemda) Pati untuk menyelesaikan masalah tambang, namun masyarakat Pati secara keseluruhan. Sebab, selain merugikan para petani juga mengakibatkan kerusakan alam yang berimbas pada banjir setiap tahunnya.
“Tapi kalau diminta mencari solusi saya tidak bisa menjawab. Karena apapun harus kami sampaikan ke pimpinan, tetap akan kami sampaikan,” imbuh dewan asal Tlogowungu tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin telah mendorong Dinas ESDM wilayah Muria-Kendeng untuk memberikan solusi terkait penataan lahan pertanian agar tidak disebut sebagai galian C ilegal. Sebab menurutnya, hanya dengan cara itulah para petani khususnya di Pati Selatan dapat melakukan penataan lahan sebelum musim hujan.
“Kalau dilakukannya di pegunungan itu baru galian. Tapi kalau di wilayah pertanian kan memang metana lahan,” tutup Ali. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)