Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tegakkan Perda, Satpolkar Kendal Tertibkan Peredaran Miras Ilegal

Utia Afidah by Utia Afidah
29 Oktober 2024
in Berita
Tegakkan Perda, Satpolkar Kendal Tertibkan Peredaran Miras Ilegal

Satpolkar Kendal menunjukkan miras ilegal yang disita saat melakukan penegakan perda di Kabupaten Kendal, beberapa waktu lalu. (Dok. Syahril Muadz/Beritajateng.id) 

799
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kendal tentang minuman keras. 

“Memang menjadi tupoksi kami, salah satunya adalah melaksanakan penertiban dengan adanya peredaran miras ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono pada Senin, 28 Oktober 2024.

Seto mengungkap bahwa pihaknya melakukan penegakan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang minuman keras di Kabupaten Kendal. 

“Jadi jika terdapat peredaran minuman keras, kami selaku bidang penegakan Perda tentu kami akan melakukan penertiban yang juga menjadi giat rutin kami,” ujar Seto Aryono.

Konten Terkait

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

127 Pegawai Honorer Pemkot Pekalongan Resmi Dilantik Jadi PPPK

1 Juli 2025
Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

1 Juli 2025

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Penyuluhan Sido Rokhim menambahkan bahwa selain Perda tentang miras, terdapat beberapa peraturan daerah lain yang dilakukan penegakan, yakni Perda Reklame, Perda PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) dan Perda Sampah.

“Kalau Perda Miras ini lumayan banyak yang melanggar, tapi untuk saat ini pelanggaran Perda Reklame, menjadi yang paling tinggi yaitu ada 60 pelanggar,” ujar Sido.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa terdapat beberapa sanksi yang harus diterima oleh para pelanggar perda tersebut.

“Kalau untuk minuman keras, untuk sanksi kami langsung menertibkan yaitu barang kami sita dan nanti akan dilakukan pemusnahan, yang melanggar,” ujar Sido. 

Selain itu, Sido mengungkapkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Satpolkar telah melalui beberapa tahap yang diatur dalam SOP.

“Memang kalau untuk tidak penindakan pada pelanggar perda ada beberapa tahap. Namun kalau untuk Miras kami langsung lakukan penyitaan, dan pelanggar akan dikenai sanksi yang berlaku sesuai pelanggarnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniPerdaSatpolkar
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Beras ke 239 Warga Terdampak Rob

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menyalurkan bantuan kepada para warga terdampak banjir rob di Desa Kartika Jaya, Kecamatan...

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Next Post
Satpolkar Kendal Tangani 25 Kasus PGOT, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Satpolkar Kendal Tangani 25 Kasus PGOT, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tujuh Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora Mampu Serap 350 Pekerja

Tujuh Dapur Makan Bergizi Gratis di Blora Mampu Serap 350 Pekerja

18 April 2025
Permudah Pembuatan NIB, DPMPTSP Blora Buka Stand Layanan di Gebyar Ramadhan 

Permudah Pembuatan NIB, DPMPTSP Blora Buka Stand Layanan di Gebyar Ramadhan 

5 Maret 2025
Terlihat kapal-kapal besar masih berlabuh di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati memutuskan tidak melaut. (Ika Tamara Dewi/Koran Lingkar)

Harga Solar Capai Rp 17 Ribu Per Liter, Nelayan Juwana Pati Mogok Melaut

8 Juli 2022
7.293 Botol Miras Dimusnahkan, DPRD Pati Minta Penerapan Perda Minol Diperketat

7.293 Botol Miras Dimusnahkan, DPRD Pati Minta Penerapan Perda Minol Diperketat

24 Maret 2025
SIDAK: Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu inspeksi mendadak ke agen gas PT Nawolo Bersaudara di Jalan Majapahit No 561 Semarang, Kamis, 18 April 2024. (Pemkot Semarang/Beritajateng.id)

Respons Kelangkaan LPG 3 Kg, Wali Kota Semarang Sidak ke Agen Gas

19 April 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id