KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kendal tentang Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT).
“Seperti anak punk (anak jalanan) juga kita lakukan penegakan, karena memang terdapat peraturan daerah yang mengatur. Jadi, hal itu merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Satpol” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpolkar Kendal Seto Aryono pada Senin, 28 Oktober 2024.
Diketahui, Satpolkar Kendal melakukan penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Kendal.
“Peraturan tersebut, tidak hanya menyangkut anak punk saja, tapi gelandangan, pengemis. Jadi, kami selaku bidang penegakan perda, tentu akan melakukan penertiban yang juga menjadi giat rutin kami,” ujar Seto Aryono.
Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Sido Rokhim menambahkan bahwa Perda PGOT merupakan salah satu peraturan yang sering dilanggar.
“Kalau Pelanggaran Perda PGOT, dari bulan Januari hingga saat ini ada 25 kasus,” ujar Sido.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa terdapat beberapa sanksi yang harus diterima oleh para pelanggar perda tersebut.
“Kalau PGOT, para pelanggar yang terkena razia sekali akan mendapat pembinaan. Lalu kalau sudah dua kali, membuat surat pernyataan. Sedangkan tiga kali akan dikirim ke Dinsos,” Tandasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)