KENDAL, Beritajateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Perundang-undangan di Aula Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal pada Selasa 1 Oktober 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Satpolkar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kendal dan Camat Kaliwungu hadir untuk menyukseskan agenda sosialisasi.
Kasubag Umum dan Kepegawaian, Hasan Ma’ruf mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi perundang-undangan tersebut mengangkat tiga peraturan daerah (perda) untuk disosialisasikan kepada 100 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat desa dan sekitarnya.
“Yakni, penegakan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda no 11 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Kendal,” ujar Hasan.
Hasan menyebut bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait ketiga perda.
“Jadi khalayak umum biar bisa menyampaikan lagi terkait peraturan-peraturan itu. Sehingga masyarakat bisa mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
Camat Kaliwungu, Nung Tubeno menyambut baik kegiatan sosialisasi terkait perundang-undangan dari pihak Satpolkar. Menurutnya, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat tahu tentang hak dan kewajiban mereka, serta larangan yang tidak boleh dilakukan.
“Karena, supaya para peserta ini bisa mengetahui aturan-aturan yang ada di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti seperti perizinan usaha. Dalam hal ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkomitmen akan memfasilitasinya.
“Jadi mereka juga paham dengan aturan yang ada dan diharapkan lebih tertib lagi,” harapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)