KENDAL, Beritajateng.id – Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpolkar (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Kendal, Seto Aryono menyebutkan bahwa dalam penegakan peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) pihaknya selalu bersinergi dengan berbagai lembaga.
“Jadi perda dan perkada di Kabupaten Kendal itu bukan buatan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) murni, pengampunya itu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis. Contohnya Perda nomor 7 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima itu bekerjasama di Disdagkop UKM (Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah),” jelasnya.
Dalam penegakan perda, pihaknya mengaku tidak gegabah. Seto menerangkan bahwa dia harus mensinkronkan terlebih dahulu peraturan dan regulasi atau prosedur yang sudah ditetapkan.
“Dalam penegakan itu juga tidak sembarangan. Kita akan sinkronkan dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan penertiban tersebut, Seto mengungkap pihaknya menggandeng berbagai unsur lembaga dari tingkat desa hingga provinsi.
“Contohnya, jika kami menjaring ODGJ, kita harus menggandeng pihak terkait dalam hal ini pihak kesehatan hingga pemangku kepentingan di wilayah seperti kepala desa,” lanjutnya.
Seto menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaring target. Sedangkan penanganan lebih lanjut menjadi urusan dinas yang berwenang.
“Dan tugas kami juga hanya menjaring saja, untuk lanjutannya seperti akan dibawa kemana dan seterusnya itu kami serahkan kepada pihak berwenang di wilayah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Beritajateng.id)