JEPARA, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengumumkan pimpinan dewan sementara menyusul pelantikan 50 anggota parlemen periode 2024-2029 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara, Selasa, 13 Agustus 2024.
Pimpinan sementara DPRD Jepara periode 2024-2029 itu berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara, yaitu Agus Sutisna dari PPP sebagai Ketua DPRD sementara dan Junarso dari PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.
Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024-2029 dilantik.
“Sebagai pimpinan sementara tugasnya saya menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024-2029,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat membacakan sambutan dari Mendagri mengatakan bahwa setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)