SEMARANG, Beritajateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa status anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penembakan tersebut masih sebagai terperiksa dan sedang menjalani proses kode etik profesi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Polda Jateng pada Senin, 2 Desember 2024, Kombes Artanto menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini terus berjalan.
“Kasus pidana ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat, jika bukti-bukti cukup kuat, status yang bersangkutan akan dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik harus membuktikan keterlibatan dengan bukti-bukti yang ada sebelum menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Artanto menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara paralel, baik melalui proses kode etik maupun tindak pidana. Salah satu langkah penting dalam pengumpulan bukti ini adalah ekshumasi atau penggalian kubur untuk melakukan otopsi yang telah dilakukan pada Jumat, 29 November 2024.
“Ekshumasi menjadi salah satu cara untuk membuktikan apakah anggota tersebut bersalah. Bukti ini akan menguatkan jika anggota tersebut memang melakukan penembakan,” tambahnya.
Menanggapi video yang ditunjukkan keluarga korban, yang memperlihatkan bahwa korban tidak melakukan perlawanan, Kombes Artanto menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada penyidik.
“Proses penyidikan harus kita ikuti bersama. Tidak semua informasi bisa disampaikan ke publik secara vulgar, tetapi dalam persidangan nanti akan ada kejelasan dengan kehadiran hakim, saksi, dan terdakwa. Prosesnya akan transparan,” ujarnya.
Artanto memastikan bahwa kasus tersebut diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk Kompolnas, KPAI, Komnas HAM, Divisi Propam Mabes Polri, serta pengawas internal Itwasum.
“Tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini. Semua lembaga terkait sudah hadir dan memantau prosesnya,” jelasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)