JEPARA, Beritajateng.id – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) meminta membatalkan keputusan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) 2025. Mereka menyampaikan tuntutan itu di depan Kantor Bupati Jepara pada Kamis, 23 Januari 2025.
MPJ menuntut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar menunda, merevisi dan/atau membatalkan Keputusan SK Gubernur Jateng tentang pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 dan Surat Rekomendasi Pj Bupati Jepara.
Koordinator Aksi, Tri Hutomo menyampaikan bahwa ketegasan dari pemerintah dinilai perlu untuk mengevaluasi bahkan menolak pemberlakuan UMSK karena dinilai berdampak bagi Jepara.
“Kita butuh iklim investasi yang kondusif, perlu diingat Jepara ini bukan milik kaum buruh saja atau serikat pekerja tapi banyak elemen masyarakat di luar sana yang butuh pekerjaan dan butuh investasi untuk bergantung hidup dan bekerja di pabrik-pabrik. Jadi pemerintah perlu tegas jangan kaum buruh atau serikat saja yang selalu di akomodir, tapi juga ada kaum pedagang sekitar pabrik, pemilik usaha kost dan UMKM, yang banyak bergantung dengan adanya pabrik di Jepara,” katanya.
Tri mengatakan, terdapat sebelas poin yang diserahkan kepada Sekda Jepara sebagai dewan pengupahan untuk menjadi bahan pertimbangan peninjauan ulang UMSK. Diantaranya yakni Pj Gubernur Jateng dan Pj Bupati Jateng harus bijaksana dalam mengambil dan memutuskan kebijakan secara umum dan luas, mempertimbangkan dampak pemberlakuan UMSK Jepara 2025 seperti PHK massal, relokasi pabrik dan hengkangnya investasi dari Jepara, mempertimbangkan resiko jangka panjang atas putusan pemberlakuan UMSK Jepara.
“Itu sebagian dari sebelas poin yang akan kita sampaikan dan serahkan ke Sekda,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, menyampaikan dukungannya kepada MPJ.
“Saya berterima kasih atas dukungan ini dan saya sependapat. Kondisi seperti ini, Pj Bupati bersama Forkopimda menginstruksikan kepada Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat, pasalnya ditakutkan jika para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, sehingga ditakutkan mengganggu iklim perekonomian di Jepara,” katanya.
Edy mengatakan bahwa hasil rapat kemarin telah disampaikan kepada Pj Bupati Jepara dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Disnaker Jateng.
Adapun hasil dari rapat menyatakan bahwa kenaikan UMSK Sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.634.773, Sektor 2 naik sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan Sektor 3 naik sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2.659.242.
“Kami sudah menampung aspirasi dari Apindo dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Beritajateng.id)