PATI, Beritajateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku belum mendapat laporan atau aduan dari masyarakat Kecamatan Trangkil yang mengeluhkan limbah dari Pabrik Gula (PG) Trangkil milik PT Kebon Agung yang mencemari sungai sekitar. Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir masyarakat di sekitar PG Trangkil mulai dari Desa Trangkil, Asempapan, Guyangan, dan Sambilawang memprotes pencemaran limbah tersebut..
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Ragil Nurwahyudi mengaku belum menerima aduan terkait limbah PG Trangkil. Ia mengaku bahwa pihaknya tetap meminta laporan setiap enam bulan sekali kepada seluruh pabrik di Kabupaten Pati yang mengantongi izin dari DLH.
Mulai dari uji emisi gas pada polusi udara, limbah cair, hingga limbah Bahan Berbahaya Beracun atau B3, kata Ragil, harus dilaporkan.
“Selama ini laporan yang dikirim ke kami itu satu semester sekali mengenai limbah cair, uji emisi gas, limbah cair, dan B3. Kami belum ada laporan itu,” kata Ragil.
Hal yang sama diungkap Indah Pratitasari sebagai Kabid Pengendalian dan Pengawasan DLH Pati. Ia mengaku belum mengetahui tentang permasalahan tersebut.
“Saya belum tahu keluhannya, sudah masuk apa belum,” singkatnya.
Sebelumnya, warga sekitar PG Trangkil mengeluhkan bau busuk yang diduga bersumber dari pabrik. Selain menimbulkan bau busuk, warga mengeluhkan kondisi air sungai yang semakin menghitam. Hal itu diduga akibat limbah pabrik yang tidak diolah dengan benar.
“Tidak kebagian gulanya, justru terdampak limbahnya. Sampai pusing di kepala. Warga Guyangan dan sekitarnya juga kena imbasnya. Harapannya normalisasi sungai dan pencegahan limbah yang berkelanjutan, dalam arti bau dan efeknya nggak sejahat yang kita rasakan,” ungkap salah satu warga Desa Asempapan, Miftah, pada Selasa, 12 November 2024. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)