BLORA, Beritajateng.id – Ketua Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (MPKN) Blora Sukisman yang juga pelapor kasus dugaan korupsi dana narasumber DPRD Blora tahun 2021, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Senin, 29 Juli 2024. Ia dimintai keterangan hingga 13 pertanyaan dalam waktu enam jam.
Sukisman mengaku masuk ke ruangan Bagian Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB atau sekitar 6 jam. “Iya lama, tapi santai kok. Sekira 5-6 jam lah di ruangan,” ucap Sukisman, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia mengaku menerima 13 pertanyaan. Dengan materi seputar dana narsum DPRD Blora. “Saya menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut diduga ada tindak pidana korupsi. Di mana membuat jam fiktif, sehingga bukan hanya kelebihan bayar,” jelasnya.
Menurutnya dalam acuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Tentang Standar Harga Satuan Regional, sudah jelas bahwa ada regulasi yang mengaturnya. “Kami menduga kuat sudah ada kesengajaan, sehingga patut diduga korupsi dan selayaknya diusut tuntas kasus ini,” tandasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko membenarkan jika Sukisman telah datang dan dimintai keterangan sejak pagi.
“Dimintai keterangan dari pagi jam 09.00 WIB, sampai sekarang (sore, red),” ujarnya.
Lamanya pemeriksaan menurut Jatmiko itu sudah menjadi kewajaran, dikarenakan banyak informasi yang harus digali.
“Tergantung informasi yang akan digali oleh penyelidik,” tandasnya.
Jatmiko mengakui jika Sukisman bukan satu-satunya yang dipanggil terkait kasus dana narasumber. Namun, dirinya enggan menyebutkan siapa saja yang dipanggil. Jatmiko juga belum bisa menyimpulkan terkait kecukupan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
“Belum disimpulkan, masih banyak pihak yang perlu diklarifikasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)