PATI, Beritajateng.id – Ketua Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) Cahya Basuki alias Yayak Gundul dilaporkan ke Polrestasta Pati oleh Gerakan Pemuda Peduli Pati (Gradapati) pada Senin, 22 Juli 2024.
Ketua Gradapati Moh Sabiq menilai aksi Yayak Gundul dianggap melakukan porno aksi dan asusila di muka umum. Yaitu bertelanjang dada saat demonstrasi menyoal perizinan tempat karaoke di lahan eks stasiun Pati di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, Selasa, 9 Juli 2024.
“Kami melaporkan Cahya Basuki alias Yayak Gundul karena saudara Yayak melakukan aksi ketelanjangan, yakni tidak memakai baju saat aksi di DPMPTSP Pati. Bahkan sempat memelorotkan celana pendek yang dikenakan sehingga terlihat celana dalamnya,” terang Ketua Gradapati, Moh Sabiq.
Sabiq berpendapat jika aksi demikian dibiarkan, hal itu dikhawatirkan bisa terulang lagi dan dapat merusak moral warga.
“Arti ketelanjangan itu tidak memakai baju sudah masuk ketelanjangan. Kalau kita membiarkan hal ini dilakukan secara terus menerus maka akan merusak moral. Apalagi tidak hanya orang tua tapi ada anak magang yang melihat itu,” bebernya.
Menurut Sabiq, Yayak bisa terjerat UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 36 jo 40 dan KUHP pasal 281 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Oleh karena itu pihaknya berharap Polresta Pati segera menindaklanjuti laporannya.
“Laporan sudah diterima. Ini menjadi keresahan bersama dan semoga ditindaklanjuti pihak kepolisian secepatnya. Pati butuh lingkungan yang damai dan kondusif serta jauh dari asusila,” ucapnya.
Sementara itu Yayak Gundul saat dikonfirmasi terkait dirinya yang dilaporkan ke polisi justru mengaku tidak tahu menahu.
“Saya malah tidak tahu kalau dilaporkan. Biarlah mereka kalau mau melapor. Orang kan punya hak melapor,” katanya. (Lingkar Network | Beritajateng.id)