BLORA, Beritajateng.id – Tiga warga Desa Rowobungkul, Kecamatan Ngawen, ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang berlangsung dalam acara karnaval perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di desa setempat pada Sabtu, 22 Agustus 2026 kemarin.
Dalam insiden kericuhan ini, dua anggota Polsek Ngawen turut menjadi sasaran dugaan pengeroyokan saat menjelaskan tugas pengamanan hingga mengalami luka dan menjalani perawatan di layanan kesehatan terdekat.
Kapolres Blora, AKBP Inggal Widya Perdana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan sudah memeriksa beberapa saksi.
“Termasuk yang video beredar. Proses akan kita tuntaskan dan tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” ujar AKBP Inggal, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia mengungkap saat ini dua anggota polisi yang menjadi korban telah kembali ke rumah, setelah menjalani perawatan medis. Kedua korban mengalami beberapa luka, akibat hantaman benda tumpul.
“Ada luka di pelipis dan bekas hantaman benda tumpul, dalam hal ini dipukul,” ujarnya.
Kapolres menegaskan tidak ada proses damai antara korban dengan ketiga tersangka sebagai pelaku pengeroyokan tersebut. Pihaknya memastikan kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan usut tuntas sampai selesai,” tegasnya.
Karnaval Berujung Ricuh, 12 Warga Rowobungkul Blora Diamankan Usai 2 Polisi Terluka
Diketahui, kericuhan terjadi di perempatan Dukuh Randualas, Desa Rowobungkul, Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30. Saat itu, acara karnaval hampir selesai digelar dan peserta terakhir menampilkan kesenian barongan.
Keributan dipicu ejekan terhadap kelompok barongan. Gesekan kemudian terjadi antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas. Dua anggota polisi yang berupaya melerai justru ikut menjadi sasaran.
Dalam insiden ini, pihak kepolisian langsung mengamankan 11 warga yang diduga terlibat dalam kericuhan tersebut. Hingga kemarin, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















