BLORA, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memanggil empat debitur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Blora Artha.
Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengungkap, pada kasus yang menimpa badan usaha milik daerah (BUMD) Blora itu masih membutuhkan pemeriksaan banyak saksi-saksi.
“Hari ini (7/8/2025), empat orang saksi kita panggil, empat orang itu sebagai debitur. Saat ini, total sudah ada 15 orang saksi yang kita mintai keterangan. Masih banyak saksi saksi yg akan diperiksa,” katanya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Mengenai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ini, Jatmiko mengungkap bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Sudah ada (barang bukti), dan masih pendalaman, pengembangan dan penelusuran penyidik. Nanti kita sampaikan pada saat penetapan tersangka,” terang Jatmiko.
Menurutnya barang bukti kasus ini masih bisa bertambah, sehingga ia tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya karena masih tahap pemeriksaan saksi.
“Masih berkembang dan bisa bertambah, karena masih pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Sebelumnya Bupati Blora Arief Rohman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menyelesaikan kasus yang menimpa badan usaha milik Pemkab Blora.
“Dengan OJK, kami sudah action plan (rencana aksi). Bagaimana penyelesaian kredit macet tersebut, agar bisa kami susun dan kami selesaikan,” ujarnya.
Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Sementara itu, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menegaskan penyelesaian krisis Bank Blora Artha harus dilakukan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Blora.
“Blora Artha harus kita perbaiki. Nanti akan kita support dengan kepengurusan baru yang akan segera dilantik,” ujarnya.
Diketahui, Bank Blora Artha mengalami banyak kredit macet yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Kredit macet tersebut tidak hanya dari debitur Blora saja, melainkan juga di luar daerah.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil