BLORA, Beritajateng.id – Perolehan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Blora pada 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun menjadi 75,43 poin. Hal ini membuat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Blora berada dalam zona merah pengawasan terhadap tindak korupsi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ahmad Labibul Hilmi menyoroti penurunan tersebut. Ia mengungkap angka tersebut bahkan dibawah perolehan Provinsi Jawa Tengah yakni 76,06 poin.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Labib itu, Pemkab Blora memiliki dua fokus penting untuk meningkatkan poin SPI KPK di Tahun 2025. Terlebih saat ini Pemkab Blora sedang gencar untuk mendukung instruksi presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Yang pertama perbaikan melalui sistem, dan yang kedua sumber daya pegawai (ASN) harus memiliki tanggung jawab moral atau integritas yang tinggi,” kata Gus Labib, Selasa, 25 Februari 2025.
Menurutnya perbaikan sistem dapat mempersempit ruang-ruang gelap yang sering digunakan para pegawai atau pemangku kebijakan yang tak memiliki integritas.
“Mempersempit ruang bagaimana pegawai tidak dapat mempergunakan kesempatan,” kata dia.
Selain itu, ia menyarankan agar sumber daya manusia (SDM) ASN ditingkatkan agar memiliki tanggungjawab moral atas kewenangan yang. Hal ini menjadi tanggungjawab Pemkab Blora agar birokrasi dapat lebih sehat.
“Sudah sewajarnya, aparatur negara itu punya kewajiban dan punya tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat sepenuhnya tanpa ada embel-embel apapun,” tegas politisi dari PKB itu.
Apabila SDM ASN yang tanggungjawab moral terwujud, aa menilai tidak akan ada penyalahgunaan wewenang. Sehingga adanya efisiensi anggaran tidak berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai poin SPI tahun 2025 terus turun. Terlebih dengan alasan efisiensi anggaran,” kata dia.
Diketahui, SPI merupakan survei untuk mengukur risiko korupsi pegawai di pemerintah atau instansi publik. Survey yang dilakukan KPK ini menjadi indikator pegawai pemerintahan dalam melaksanakan tugas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti menerima gratifikasi, suap, punggutan liar (pungli) dan yang lainnya.
Adapun lima OPD yang berada di zona merah yakni Sekretariat DPRD dengan 69,66 poin, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM 70,56 poin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 72,38 poin, Kecamatan 72,95 poin, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) 72.99 poin. Selain itu, ada tujuh OPD yang berada di zona hijau dan sisanya berada di zona kuning. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)