BLORA, Beritajateng.id – Bantuan yang bersumber dari Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di Kabupaten Blora hanya diperuntukkan bagi buruh petani tembakau. Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora Ngaliman.
“Kalau BLT itu hanya untuk buruh petani tembakau. Kalau bantuan alat pertanian itu menyasar kelompok tani tembakau,” katanya.
Besaran dari bantuan ini, kata Ngaliman, senilai Rp 4 miliar (Rp 4.056.690.600) pada 2025. Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program.
Salah satunya yakni meningkatkan produktivitas tembakau di Kabupaten Blora berupa bantuan peralatan pertanian tembakau.
“(Program bantuan pertanian tembakau) Ada peralatan pertanian tembakau, ada bantuan plastik UV untuk kerodong, alat ndangir (cangkul kecil) dan traktor,” ujar Ngaliman.
Selain itu, Ngaliman mengungkap bahwa luas areal tanam tembakau di Kabupaten Blora akan diperluas untuk meningkatkan produksi tembakau.
“Tahun kemarin 2.800 hektar, tahun ini ditargetkan naik 500 hektar atau 3.300 hektar,” terangnya.
Saat ini, sambung Ngaliman, potensi tembakau di Kabupaten Blora telah menyasar 12 kecamatan. Ia berharap potensi ini akan lebih baik lagi pada tahun 2025.
“Saat ini sudah 12 kecamatan yang sudah menanam tembakau, Kecamatan Cepu itu sedikit, tapi tahun ini kayaknya akan ada penambahan,” terang dia.
Sebagai informasi tambahan, total DBHCHT yang diterima Kabupaten Blora adalah Rp 22,2 miliar. Dana tersebut rencananya akan dibagi ke tujuh OPD guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Blora.
Tujuh OPD yang menerima mandat bagi hasil cukai itu diantaranya Dinkes Blora Rp 10,5 miliar, Dinsos Blora Rp 4,8 miliar, DP4 Rp 4 miliar, Dinperinaker Rp 1,39 miliar, Satpol PP Rp 850 juta, Bagian Perekonomian Setda Blora Rp 350 juta, dan Kominfo Rp 200 juta. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)