JEPARA, Beritajateng.id – Bahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara bentuk 4 panitia khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (21/02).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, yang mewakili Bupati Jepara menyampaikan, 4 Ranperda yang diajukan oleh badan Eksekutif Daerah Jepara yaitu, pertama, Ramperda tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
“Hal ini dalam rangka menjamin pemilihan kepala desa, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu pengaturan pemilihan Petinggi, untuk mewujudkan pemilihan Petinggi yang efektif dan efisien,” katanya.
Lanjut yang kedua tentang, perubahan peraturan daerah nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah jepara.
“Perubahan ini bertujuan, dalam pembentukan Perangkat Daerah, perlu adanya prinsip tepat fungsi, dan tepat ukuran (right sizing), berdasarkan beban kerja, sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah,” ujarnya.
Sedangkan yang ketiga, tentang pengelolaan pemakaman. dengan Peraturan Daerah ini, mampu mewujudkan terpenuhinya tempat pemakaman, bagi seluruh masyarakat.
“Tentu dengan tetap memperhatikan ketersediaan lahan, sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku,” imbuhnya.
Dan yang terakhir Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2022-2042. Dengan adanya perubahan, Undang-Undang Penataan Ruang beserta turunannya menyebabkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2011-2031 perlu disusun kembali sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria untuk pembangunan di Kabupaten Jepara di masa yang akan datang.
Sementara Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, membentuk empat panitia khusus, guna membahas Ranperda tersebut.
“Ranperda tersebut telah kami terima dari badan Eksekutif Daerah, selanjutnya akan dibahas secara detail, menyesuaikan kebutuhan masyarakat Jepara, oleh keempat pansus yang sudah ditetapkan dalam rapat Paripurna tadi, dan kita punya waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan,” katanya.
Dalam rapat Paripurna tersebut juga disampaikan perubahan susunan fraksi Amanat Persatuan Indonesia. Ketua fraksi dijabat oleh Khafid Khoiurul H, Wakil Ketua dijabat Bambang Harsono, Sekretaris dijabat Muslih dan anggota adalah Sukardi.
“Untuk perubahan susunan alat kelengkapan dewan, kami sesuaikan dengan tata tertib nomor 1 tahun 2019 per dua setengah tahun yang jatuh di Bulan April mendatang, mengikuti SK yang berlaku,” pungkasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)