BLORA, Beritajateng.id – Rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Blora akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora Mahbub Junaidi menuturkan, penyesuaian itu perlu untuk merevisi Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021. Diketahui Perda tersebut mengatur tentang tata ruang wilayah Kabupaten Blora tahun 2021 hingga 2041.
Ia menjelaskan rencana perubahan Perda No 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Blora 2021-2041 sudah diagendakan oleh dinas teknis.
“Kita (Pemkab Blora) nanti menyesuaikan item mana saja yang diubah. Kelihatannya yang berhubungan dengan Kawasan Industri,” kata Mahbub, Rabu, 9 April 2025.
Mahbub mengungkap, perubahan RTRW belum membahas perluasan wilayah maupun lainnya. Pada rencana perubahan RTRW di Kabupaten Blora, ia menekankan untuk sesuai dengan RTRW provinsi.
“Untuk yang lainnya tetap berjalan seperti biasa,” kata Mahbub.
Disamping itu, Mahbub menambahkan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR tetap berjalan. Ia menjelaskan bahwa RDTR merupakan penjabaran dari RTRW itu sendiri.
“Untuk RDTR-nya tetap kita proses. Kalau untuk perubahan itu (RTRW), membutuhkan waktu yang panjang,” imbuhnya.
Ia berharap perubahan RTRW tersebut mampu menarik para investor dan membangkitkan Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) di Kabupaten Blora.
“Pengen kita yang di Cepu bisa terealisasi gagasan Bapak Bupati kawasan ekonomi kreatif. Nanti coba kita diskusikan dengan semua pemangku kebijakan kalau gagasan ‘Cepu Raya’ sebagai Kawasan Ekonomi Kreatif, bagaimana,” tambah Mahbub. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)