Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Blora

Blora Imbau THR Pekerja Dibayarkan Tepat Waktu 7 Hari Sebelum Lebaran

Utia Afidah by Utia Afidah
4 Maret 2026
in Blora
Blora Imbau THR Pekerja Dibayarkan Tepat Waktu 7 Hari Sebelum Lebaran

Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Dermawan,

833
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mengimbau para pemilik perusahaan untuk tepat waktu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk tahun ini.

Hal itu bahkan telah diatur dalam Menteri Ketenagakerjaan tersebut, menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Dermawan, mengatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Blora wajib mematuhi aturan mengenai THR tersebut,

“THR itu kewajiban. Tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegas Endro, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disisi lain, dalam SE tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Besaran THR untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, sebesar 1 bulan upah,” ujarnya.

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 hingga 12 bulan, THR hdiberikan secara proporsional. Pemberian itu dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah.

“Kalau untuk pekerja harian lepas, perhitungan 1 bulan upah didasarkan pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum genap setahun, maka dihitung dari rata-rata selama masa kerja berjalan,” terang Endro.

Endro juga menegaskan, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran THR. Selain itu, dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tercantum apanbila nilai THR lebih besar dari ketentuan minimal, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

“Kalau di perusahaan sudah ada kebijakan THR lebih besar, ya harus dibayarkan sesuai itu. Tidak boleh turun ke batas minimal,” tegasnya.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, pemerintah pusat juga meminta setiap provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Menanggapi instruksi tersebut, Endro menuturkan akan membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR. Posko ini akan dibuka selama satu minggu menjelang Lebaran.

“Kami siap menerima aduan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai aturan, bisa dilaporkan. Kami akan tindak lanjuti,” ujar Endro.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniTHR
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

Isu Aturan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas di 2027, DPRD Blora Minta Disdik Bersiap

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah berencana menerapkan aturan baru di lingkungan pendidikan berupa siswa yang tidak otomatis bisa naik kelas pada...

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

Cegah Banjir, Proyek Gorong-Gorong di Blora Masuk Preservasi Rp10,6 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pembangunan gorong-gorong mulai direalisasikan di ruas Jalan Nasional Blora-Cepu pada Rabu, 14 Oktober 2026 kemarin. Proyek ini...

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - SMPN 1 Sambong di Kecamatan Sambong tercatat mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan...

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Arief Rohman mengungkap baru-baru ini menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas. Kedatangan investor...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Tekan Kasus Stunting, Firman Soebagyo Salurkan 500 Bantuan Paket Ikan di Pati

Tekan Kasus Stunting, Firman Soebagyo Salurkan 500 Bantuan Paket Ikan di Pati

28 November 2025
Danu Ikhsan Minta Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan di Pati Selama Ramadhan

Sorot Aktivitas Karaoke Selama Ramadhan, DPRD Pati Tekankan Pengawasan Bersama

21 Februari 2026
Penerapan WFH, Bupati Kudus Minta ASN Bagikan Lokasi Secara Real Time

Penerapan WFH, Bupati Kudus Minta ASN Bagikan Lokasi Secara Real Time

1 April 2026
SMPN 1 Kaliori Raih Juara 1 di Turnamen Voli Putri se-Kabupaten Rembang

SMPN 1 Kaliori Raih Juara 1 di Turnamen Voli Putri se-Kabupaten Rembang

3 Desember 2025
92 Rumah di Kudus Direnovasi Lewat Program Rumah Sederhana Layak Huni

92 Rumah di Kudus Direnovasi Lewat Program Rumah Sederhana Layak Huni

24 April 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id