BLORA, Beritajateng.id – Ribuan buruh pabrik rokok di Kabupaten Blora akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Usulan itu juga mencakup ratusan buruh pabrik rokok di luar Kota Blora yakni dari Kabupaten Bojonegoro dan Padangan, Jawa Timur.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Endro Budi Dermawan menuturkan, pihaknya mendapatkan aduan dari ratusan buruh pabrik rokok di Bojonegoro karena tidak masuk dalam daftar penerima BLT DBHCHT 2025.
“Saat ini data yang masuk, yang mengadu ada 458 buruh pabrik rokok,” ujar Endro, Kamis, 24 April 2025.
Pihaknya saat ini sedang mengusahakan BLT DBHCHT kepada buruh pabrik rokok yang ada di luar kota Blora, melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Insya Allah dapat BLT untuk perubahan APBD tahun 2025 melalui perubahan Pergub tahun 2025,” ujar Endro.
Sehingga, sambung Endro, dari usulan itu seluruh buruh pabrik rokok baik yang ada di Blora maupun di luar Kabupaten Blora tetap mendapatkan hak-nya karena telah berkontribusi pada hasil cukai rokok.
“Alasannya itu karena ber-KTP Jawa Tengah, sehingga yang wajib memberi itu Jawa Tengah, bukan dari Jawa Timur,” ujar Endro.
Sementara untuk total buruh pabrik di Blora sendiri, kata Endro, mencapai 1.020 buruh.
“Untuk buruh pabrik rokok yang ada di Kabupaten Blora itu ada 1.020 orang. Nanti kita usulkan (ke Provinsi) bersamaan dengan buruh pabrik dari Jawa Timur,” tamba
Disisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Blora Pujiariyanto menuturkan, alokasi DBHCHT yang diberikan untuk Pemkab Blora belum mengakomodir BLT untuk buruh pabrik rokok, sebab lebih fokus ke buruh tani tembakau. Sehingga, kelompok ini akan diusulkan mendapatkan bantuan lewat Pemprov Jateng.
“Saat ini (BLT DBHCHT) yang diutamakan buruh tani tembakau yang masuk dalam DTKS,” ujar Puji.
Menurutnya hal itu dikarenakan buruh pabrik rokok masih mendapatkan gaji UMR atau upah minimum regional, dan memiliki penghasilan sepanjang satu tahun.
“Kalau buruh tani tembakau gaji yang diterima kan musiman. Jadi diutamakan untuk buruh tani tembakau,” kata dia. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)