BLORA, Beritajateng.id – Koperasi Unit Desa atau KUD di Kabupaten Blora yang dibangun berdasarkan Inpres Tahun 1974 hanya tersisa 17 unit. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Blora Kiswoyo, Selasa, 18 Maret 2025.
“Di Kabupaten Blora sendiri, KUD hanya tersisa 17 unit. Itupun, belum dapat berjalan secara maksimal. Meskipun disetiap KUD ada struktur kepengurusan dan kegiatan,” ujar Kiswoyo.
Kiswoyo menjelaskan bahwa 17 unit KUD di Kabupaten Blora yang terbentuk dari puluhan tahun lalu itu kini tidak lebih dari 50 persen yang masih melakukan rapat anggota tahunan koperasi atau RAT.
“Dari 17 koperasi itu yang masih rutin melakukan rapat anggota tahunan koperasi hanya tersisa enam unit. Diantaranya KUD Banjarejo, Jiken, Tunjungan, Jati, Blora, Kedungtuban Utara. Sementara KUD Todanan, Kunduran, Kradenan, Cepu, Ngawen, Japah, Kedungtuban selatan, Sambong dan Randublatung masih pada tidur (tidak maksimal, Red),” ungkapnya.
Beberapa koperasi itu, kata Kiswoyo, masih memiliki banyak aset. Diantaranya gudang, penggilingan padi, angkutan, bahkan gedung kantor dan aset lainnya. Akibat dari matinya KUD ini, aset-aset itu kini tidak terurus.
“Tetap banyak yang tidak terurus (aset beberapa KUD),” singkatnya.
Saat ini pihaknya tengah mendorong pelaksanaan RAT luar biasa dengan pembentukan kepengurusan baru di beberapa KUD yang lama tidak aktif.
“KUD Kunduran, Tunjungan, Todanan, Jati, Kradenan sudah kita bentuk dan lakukan RAT luar biasa. Namun ada yang kembali tidur lagi,” kata Kepala Dindagkop UKM Blora.
Selain aset yang tidak terurus, Kiswoyo mengungkap bahwa tujuan pendirian KUD ini yakni untuk menumbuhkan ekonomi daerah menjadi tidak tercapai.
“KUD Tunjungan dan Jati sudah mulai berbenah. Namun Todanan, Kunduran, dan Kradenan kembali seperti semula dan tidak menumbuhkan geliat ekonomi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)