KUDUS, Beritajateng.id – Sebanyak 62 koperasi di Kabupaten Kudus diusulkan untuk dibubarkan. Hal ini karena tidak adanya pengurus serta tidak diketahui alamat kantornya sehingga selama beberapa tahun terakhir tidak ada aktivitas.
“Dengan tidak ada aktivitas, tentunya juga tidak menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkopukm) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan pembubaran 62 koperasi tersebut ke Kementerian Koperasi. Ia menjelaskan, setiap koperasi yang berdiri dengan badan hukum harus tercatat di lembaran negara sehingga pembubarannya juga ada mekanisme yang harus dilalui.
“Saat ini kami tinggal menunggu saja untuk prosesnya,” tambahnya.
Baca Juga
DPRD Kudus Harapkan MPP Tingkatkan Integritas Pelayanan Publik
Hasil verifikasi di lapangan, kata dia, dari 542 koperasi di Kabupaten Kudus tercatat ada 77 koperasi yang tidak aktif karena berbagai sebab. Namun, yang diusulkan pembubaran ke Kementerian Koperasi ada 62 koperasi. Sedangkan 15 koperasi diusulkan pembubaran melalui rapat anggota.
“Dari 15 koperasi yang diusulkan pembubarannya melalui rapat anggota, untuk saat ini yang sudah berhasil ada satu koperasi sedangkan lainnya masih diupayakan,” tuturnya.
Menurut dia, koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan tersebut termasuk dalam kategori sulit untuk digerakkan karena tidak ada kegiatan selama periode tertentu. Selain itu, koperasi tersebut juga tidak memiliki pengurus dan tidak melaporkan RAT.
“Alamat kantornya juga ada yang tidak jelas,” imbuhnya.
Salah satu tolok ukur koperasi yang sehat, kata dia, bisa dilihat dari proses regenerasi pengurusnya. Ia menerangkan, selama ini koperasi yang mati suri lebih banyak karena faktor tidak tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk menggantikan pengurus yang sudah lanjut usia.
Baca Juga
Gali Potensi Sejak Dini, PBSI Kudus Gelar Coaching Clinic Seneng Minton
“Setiap koperasi tidak hanya didukung permodalan yang besar, melainkan harus didukung pula ketersediaan sumber daya manusia yang memadai dan berkualitas,” ujarnya.
Mayoritas koperasi yang ada di Kabupaten Kudus adalah bentuk koperasi serba usaha (KSU) yakni sekitar 525 koperasi. Sedangkan yang berbentuk koperasi simpan pinjam (KSP) ada sekitar 17 koperasi. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)