KUDUS, Beritajateng.id – Program sekolah rakyat yang dicanangkan oleh pemerintah pusat belum bisa terealisasi di Kabupaten Kudus. Hal ini lantaran belum ada lahan yang memadai untuk pendirian sekolah rakyat.
Diketahui, syarat pendirian sekolah rakyat tersebut minimal harus berada di lahan seluas 5 hektar. Meski demikian, pemerintah daerah setempat tetap berupaya supaya sekolah rakyat bisa didirikan di Kabupaten Kudus.
Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan menyampaikan, program sekolah rakyat di Kabupaten Kudus memang terkendala lahan yang minimal harus memiliki luas 5 hektar.
“Kita cari lahan 5 hektar dan milik Pemkab itu kesulitan, di sini itu paling ada hanya 3 hektar di daerah Purwosari,” terangnya.
Satria menjelaskan, sekolah rakyat didirikan untuk memberikan pendidikan gratis berkualitas bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah ini akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA dengan standar pendidikan nasional. Selain mata pelajaran formal, kurikulumnya akan menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, dan keterampilan.
Program pendidikan ini akan berbentuk boarding school yang mencakup jenjang pendidikan SD, hingga SMA dalam satu kompleks. Pembangunan sekolah akan dilakukan oleh Kementerian Sosial.
“Kita hanya menyediakan lahan atau bangunan yang siap dengan luas lahan minimal 5 hektar, nanti yang melakukan pembangunan dari kementerian karena ini program dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengaku akan berupaya mengusulkan dan siap menindaklanjuti program dari pemerintah pusat tersebut, sembari menunggu arahan lebih lanjut untuk kesuksesan program sekolah rakyat. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)