BLORA, Beritajateng.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora mencatat kasus perceraian mencapai 1.888 perkara sepanjang 2025. Hal ini diungkap oleh Panitera Muda Gugatan dan Plt Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan.
“Dari jumlah tersebut, cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi, yakni sebanyak 1.429 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 459 perkara,” katanya, Rabu, 24 Desember 2025.
Secara hukum, ia menjelaskan perceraian yang dilayani Pengadilan Agama terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat yang diajukan pihak istri dan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
“Cerai gugat diajukan oleh istri kepada suami dan perceraian terjadi berdasarkan putusan hakim. Sedangkan cerai talak diajukan oleh suami untuk meminta izin pengadilan agar dapat mengikrarkan talak kepada istrinya,” jelasnya.
Berdasarkan data cerai gugat per bulan, pada Januari tercatat 166 perkara, Februari 109 perkara, Maret 86 perkara, dan April 152 perkara. Data tersebut menunjukkan bahwa gugatan perceraian dari pihak istri masih mendominasi hampir setiap bulan.
Terkait penyebab perceraian, Fitri menyebut faktor ekonomi masih menjadi pemicu utama. Banyak perkara bermula dari persoalan suami yang tidak bekerja, bekerja tetapi tidak memberikan nafkah, atau memberikan nafkah yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“Kondisi lapangan pekerjaan yang terbatas juga berpengaruh. Dalam realitas saat ini, perempuan justru lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ketika istri sudah memiliki penghasilan sendiri, konflik rumah tangga kerap semakin tajam jika kewajiban ekonomi suami tidak terpenuhi,” ujarnya.
Meski masih tergolong tinggi, Fitri mengatakan kasus perceraian di Blora mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2023, jumlah cerai gugat tercatat sebanyak 1.448 perkara, dan cerai talak 511 perkara, sehingga total perceraian mencapai sekitar 1.959 perkara.
Memasuki tahun 2024, jumlah cerai gugat menurun menjadi 1.437 perkara dan cerai talak juga menurun menjadi 448 perkara, sehingga totalnya ada sekitar 1.885 kasus.
Secara keseluruhan, meskipun terjadi kenaikan tipis pada cerai talak di tahun 2025, tren perceraian di Blora secara umum masih menunjukkan penurunan. Hal ini diduga dipengaruhi oleh meningkatnya peran mediasi serta kesadaran masyarakat untuk mempertimbangkan dampak perceraian sebelum mengambil keputusan.
“Pengadilan Agama Blora berharap pasangan suami istri dapat lebih mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, serta saling pengertian dalam membina rumah tangga, sehingga angka perceraian ke depan dapat terus ditekan,” imbuhnya.
Selain itu, Fitri mengungkap meskipun permohonan cerai talak dikabulkan oleh majelis hakim, perceraian tidak serta-merta bisa terjadi. Pasalnya, masih terdapat tahapan sidang ikrar talak yang harus dilalui setelah masa tunggu disertai kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri, sesuai putusan pengadilan.
Menurut Fitri, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pihak perempuan.
“Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka ikrar talak tidak dapat dilaksanakan. Pengadilan memberikan masa tunggu hingga enam bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut suami tidak mengajukan ikrar talak, maka perkara dinyatakan gugur dan status perkawinan tetap sah,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















