BLORA, Beritajateng.id – Ketua Praja Blora Agung Heri Susanto berharap regulasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih jelas agar saat implementasi di lapangan tidak tumpang tindih dengan Badan usaha milik desa (BUMDes).
Sebagaimana diketahui, Kopdes Merah Putih diharapkan bisa menjadi lembaga penggerak ekonomi desa, seperti BUMDes.
“Kami di asosiasi, menyampaikan terkait hal tersebut. Kami mengingatkan kepada kementerian sebagai pembuat regulasi, jangan sampai ada tumpang tindih regulasi,” ungkap Agung, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia menuturkan, Kopdes Merah Putih adalah lembaga ekonomi baru di desa yang berbeda dengan Bumdes yang sudah ada lebih dahulu. Menurutnya, apabila regulasi tidak mengatur dengan jelas dan tegas mengenai koperasi tersebut, maka saat implementasi di lapangan bisa membingungkan banyak orang.
“Jangan sampai membingungkan implementasi di lapangan atas kebijakan yang baik ini,” katanya.
Menurutnya pekerjaan rumah dari pemerintah pusat saat ini yakni mengatur 16 kementerian dan lembaga yang ditunjuk untuk menginisiasi program Koperasi Merah Putih.
“PR pemerintah pusat mengatur menata, mengelaborasi tujuan lembaga ekonomi yang ada di desa,” tambahnya.
Agung yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban itu mengatakan, pemerintah desa akan tetap mewujudkan Kopdes Merah Putih untuk berdiri di setiap desa.
“Untuk melaksanakan pendirian, iya. Sambil menunggu regulasi yang ada,” jelas dia.
Diketahui, Koperasi Desa Merah Putih dapat memilih tujuh gerai bidang bisnis yang digeluti. Diantaranya seperti menyediakan fasilitas pupuk, pertanian, klinik dan beberapa sektor lain yang bisa digarap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Yayuk Windarti mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu regulasi selanjutnya. Sebab, pendirian koperasi tersebut masih dalam pembahasan di tingkat kementerian.
“Masih dalam pembahasan di tingkat menteri,” katanya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil