BLORA, Beritajateng.id – Korban selamat atas insiden jatuhnya lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora telah menjalani perawatan home care atau rawat jalan selama lebih dari dua bulan.
Salah satu korban selamat, Nurul Huda, warga Desa Sembungin, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, hingga saat ini mengaku belum bisa beraktifitas normal dan masih memakai kursi roda.
Selain itu, untuk keperluan sehari-hari Huda mengandalkan gaji yang ditanggung pihak panitia RS PKU Muhammadiyah Blora yang masih dikirim setiap minggu.
“Per hari dapat Rp 85 ribu. Alhamdulillah juga diantar oleh pihak RS PKU untuk check up rutin,” ujarnya, Selasa, 6 April 2025.
Atas kejadian yang ia alami, Huda berharap pihak rumah sakit turut mempertimbangkan masa depan dirinya dan anaknya. Sebab, kondisinya yang belum bisa bekerja dan beraktivitas normal berimbas pada perekonomian keluarganya.
“Sebagai tulang punggung keluarga, saya berharap rumah sakit dapat bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa saya,” jelas Huda.
Lebih lanjut, Huda mengungkap bahwa sebelumnya telah ada pembicaraan terkait pendidikan anaknya. Namun, dirinya belum menerima pernyataan resmi apa pun dari pihak terkait. Ia pun khawatir terkait pendidikan anaknya apabila masih terbaring dalam kondisi itu.
“Saya masih belum tahu kapan saya akan sembuh dan normal kembali. Saya khawatir tentang masa depan anak saya,” ujarnya.
Ia berharap, pihak rumah sakit menepati janji untuk menanggung biaya pendidikan anaknya agar tidak putus sekolah lantaran kejadian tersebut.
“Saya ingin pihak rumah sakit menepati janjinya untuk membiayai pendidikan anak saya hingga tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
PDM Muhammadiyah Janjikan Beasiswa untuk Anak Korban Lift Crane di Blora
Ketua Panitia Proyek Ditetapkan Jadi Tersangka Insiden Lift Crane di Blora
Diketahui, pada 8 Februari 2025 lalu 13 pekerja mengalami kecelakaan kerja akibat lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah di Blora jatuh. Akibatnya 5 pekerja dinyatakan meninggal, sedangkan 8 lainnya kini masih menjalani perawatan jalan. Dalam hal ini, Polres Blora telah menetapkan ketua pelaksana proyek, Sugiyono, sebagai tersangka atas kelalaian dalam kejadian ini. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)