Sabtu, Juli 5, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Ratusan Tenaga Honorer Blora Terancam Dipecat Imbas UU No. 20 Tahun 2023

Utia Afidah by Utia Afidah
12 Maret 2025
in Blora, Hot News
Ratusan Tenaga Honorer Blora Terancam Dipecat Imbas UU No. 20 Tahun 2023

Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono. (Hanafi/Beritajateng.id)

803
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Ratusan tenaga honorer di Blora terancam dipecat akibat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Berdasarkan UU tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penataan Pegawai Non-ASN. 

“Suratnya sudah kami kirimkan ke OPD terkait pada Jumat pekan lalu,” ujar Heru, Selasa, 11 Maret 2025.

Penghapusan tenaga honorer ini merupakan kewajiban bagi setiap daerah sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. 

Konten Terkait

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025

UU tersebut mengatur hak, kewajiban, dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mulai berlaku sejak 31 Oktober 2023. 

Namun, pemerintah daerah yang belum dapat menerapkan kebijakan ini diberikan toleransi hingga Desember 2024. Setelah itu, mulai tahun 2025, semua daerah diwajibkan menerapkan UU ini.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua kategori ASN yang sah, yakni PNS dan PPPK. Sehingga tenaga honorer tidak diperbolehkan ada, baik di pemerintahan, sektor kesehatan, maupun pendidikan. Diketahui bahwa hingga kini masih ada ratusan tenaga honorer yang dipertahankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

“Kami belum bisa memberikan jumlah pastinya, namun yang jelas ada ratusan honorer,” tambah Heru.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengonfirmasi bahwa permasalahan ini sudah dibahas dalam rapat Tim Kabupaten.

“Mendasarkan kepada UU No. 20/2023 tentang ASN,” katanya singkat.

Irfan menegaskan bahwa dengan diterapkannya UU tersebut, secara hukum, semua tenaga honorer yang masih ada harus dihapuskan. 

“Demikian amanat UU tersebut. Saat ini hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa pegawai dengan status selain PNS dan PPPK, termasuk honorer, tidak lagi diperbolehkan. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari IniBerita Blora Tekrinitenaga honorer
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melakukan pinjaman senilai Rp 215 miliar. Pinjaman itu akan dicairkan secara bertahap. "Pencairan...

Blora Jadi Wilayah Terbaik se-Jateng Soal Penurunan Angka ATS

Blora Jadi Wilayah Terbaik se-Jateng Soal Penurunan Angka ATS

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Kabupaten Blora menjadi wilayah terbaik se-Jawa Tengah dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS). Saat ini, jumlah...

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 31 Miliar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 31 Miliar

by Utia Afidah
3 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora mencapai Rp 31 miliar, tepatnya Rp 31.336.682.500. Sistem Administrasi...

Pemkab Blora Siapkan 3 Desa Ini Jadi Desa Anti Korupsi

Pemkab Blora Siapkan 3 Desa Ini Jadi Desa Anti Korupsi

by Utia Afidah
2 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan tiga desa untuk menjadi desa anti korupsi pada 2025, dalam pemilihan yang...

Next Post
BNPB Beri Bantuan Logistik Senilai Rp 116 Juta ke Korban Banjir Grobogan

BNPB Beri Bantuan Logistik Senilai Rp 116 Juta ke Korban Banjir Grobogan

BERITA UTAMA

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman
Pati

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

by Utia Afidah
4 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati mengungkap jumlah pengangguran di Kabupaten dipengaruhi dari perilaku generasi Z atau gen...

Read moreDetails
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025
Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

Terbelah Jadi 3, Pulau Gede di Rembang Terancam Hilang Akibat Abrasi

3 Juli 2025
Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

Pemprov Jateng Bakal Beri Guru Agama Insentif Rp 1,2 Juta Per Tahun

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan TPA di Kalijoyo Pekalongan Ditolak, Lokasi Tak Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Nasabah BLN Salatiga Tolak Pengembalian Dana Lewat Token

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBI JK Nonaktif di Pati Disarankan Pindah ke BPJS Mandiri Kelas 3, Ada Subsidinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kandang Ayam

Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kandang Ayam

30 April 2025
Meski Sempat Ditolak, Bupati Blora Tegaskan Tetap Bahas Pembangunan UNY

Meski Sempat Ditolak, Bupati Blora Tegaskan Tetap Bahas Pembangunan UNY

3 Juni 2025
Diskominfo Jepara: Admin Medsos Perangkat Daerah Harus Sigap Tanggapi Aduan

Diskominfo Jepara: Admin Medsos Perangkat Daerah Harus Sigap Tanggapi Aduan

28 Mei 2025
Nelayan Tambak Lorok Absen Melaut, Ini Sebabnya

Nelayan Tambak Lorok Absen Melaut, Ini Sebabnya

13 Januari 2022
3 Kecamatan Ini Jadi Penyumbang PAD Retribusi Parkir Terbesar di Kendal

3 Kecamatan Ini Jadi Penyumbang PAD Retribusi Parkir Terbesar di Kendal

1 Januari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id