Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Blora Diimbau Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Utia Afidah by Utia Afidah
21 Maret 2025
in Blora, Hot News
Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Blora Diimbau Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta di Kabupaten Blora maksimal harus diberikan H-7 Lebaran Idul Fitri Tahun 1446 hijriah atau tahun 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Karja (Dinperinaker) Blora Endro Budi Darmawan menegaskan kepada perusahan di Blora agar mematuhi peraturan tersebut.

“Maksimal satu minggu sebelum lebaran. Pembayaran THR pekerja swasta tidak boleh dicicil,” terang Endro, Jumat, 21 Maret 2025..

Ia mengungkap, aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. 

“Dalam SE tersebut, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025,” terangnya.

Konten Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

30 Juni 2025
50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

30 Juni 2025

Dengan SE tersebut, Endro mengatakan pihaknya akan mengawal proses pemberian THR tersebut untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya.

“Dari SE Kemnaker itu akan kami tindak lanjuti dengan SE Bupati Blora. Apabila hari Raya Idul Fitri jatuh 31 Maret, maka 24 Maret harus sudah dibayarkan,” imbuhnya.

Endro mengatakan, tindakan selanjutnya adalah melakukan pengiriman SE bupati kepada sebanyak 400 perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Blora. Ia juga terus melakukan koordinasi kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja secara tepat waktu. 

“Jika ada keterlambatan menerima THR untuk pekerja swasta, silakan lapor kepada Disperinaker Blora,” ujar Endro.

Ia menuturkan, pihak Dinperinaker Blora sudah menyediakan hotline dan tempat pengaduan. Dari aduan itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang telah diadukan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih harus diberikan THR dengan besaran satu kali gaji.

“Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniTHR
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

50 Calon Siswa SMA di Blora Sudah Daftar di Sekolah Rakyat

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 50 calon siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) telah mendaftar di program Sekolah Rakyat di...

Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Lima bulan berlalu, kasus insiden maut pada proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora belum masuk persidangan. Bahkan...

Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

Siapkan 110 Hektar Lahan, Pemkab Blora Usul Perpanjangan Runway Bandara Ngloram

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora tengah menyiapkan lahan seluas 110 hektar untuk usulan perpanjangan runway Bandara Ngloram sepanjang...

Next Post
Hadiri Forum Ranwal RKPD dan RPJMD, Dewan Dukung Program Bupati Pati Sudewo

Hadiri Forum Ranwal RKPD dan RPJMD, Dewan Dukung Program Bupati Pati Sudewo

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dugaan Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Sukolilo Pati, Polisi Memburu Pelaku

Dugaan Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Sukolilo Pati, Polisi Memburu Pelaku

13 September 2024
Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Pendaftar PPPK Dikhawatirkan Membludak, Muntamah Minta Disdikbud Pati Awasi Jumlah Guru Wiyata Bakti

15 November 2022
Ilustrasi Korupsi. (Freepik @daju_project/Beritajateng.id)

Diduga Korupsi 3 Miliar, Anggota Polres Blora Ditahan

12 Mei 2022
Nelayan Keluhkan Harga Jual Ikan, Ini Tanggapan DPRD Pati

Nelayan Keluhkan Harga Jual Ikan, Ini Tanggapan DPRD Pati

2 Oktober 2024
Polres Salatiga Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ini Sasarannya

Polres Salatiga Gelar Operasi Zebra Candi 2024, Ini Sasarannya

14 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id