Sabtu, Juli 12, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Blora Diimbau Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Utia Afidah by Utia Afidah
21 Maret 2025
in Blora, Hot News
Tak Boleh Dicicil, Perusahaan di Blora Diimbau Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Kepala Dinperinaker Blora, Endro Budi Darmawan. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta di Kabupaten Blora maksimal harus diberikan H-7 Lebaran Idul Fitri Tahun 1446 hijriah atau tahun 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Karja (Dinperinaker) Blora Endro Budi Darmawan menegaskan kepada perusahan di Blora agar mematuhi peraturan tersebut.

“Maksimal satu minggu sebelum lebaran. Pembayaran THR pekerja swasta tidak boleh dicicil,” terang Endro, Jumat, 21 Maret 2025..

Ia mengungkap, aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. 

“Dalam SE tersebut, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025,” terangnya.

Konten Terkait

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

11 Juli 2025
215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

10 Juli 2025

Dengan SE tersebut, Endro mengatakan pihaknya akan mengawal proses pemberian THR tersebut untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya.

“Dari SE Kemnaker itu akan kami tindak lanjuti dengan SE Bupati Blora. Apabila hari Raya Idul Fitri jatuh 31 Maret, maka 24 Maret harus sudah dibayarkan,” imbuhnya.

Endro mengatakan, tindakan selanjutnya adalah melakukan pengiriman SE bupati kepada sebanyak 400 perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Blora. Ia juga terus melakukan koordinasi kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja secara tepat waktu. 

“Jika ada keterlambatan menerima THR untuk pekerja swasta, silakan lapor kepada Disperinaker Blora,” ujar Endro.

Ia menuturkan, pihak Dinperinaker Blora sudah menyediakan hotline dan tempat pengaduan. Dari aduan itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang telah diadukan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih harus diberikan THR dengan besaran satu kali gaji.

“Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniTHR
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

Siap Beroperasi Pekan Depan, Sekolah Rakyat di Blora Belum Punya Komputer

by Utia Afidah
11 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Blora dengan merenovasi eks gedung SDN 4 Balun di Kecamatan Cepu telah...

215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

215 Warga Blora Berhasil dapat Kerja Usai Ikuti Job Fair Mei Lalu

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 215 warga Kabupaten Blora berhasil mendapatkan pekerjaan usai mengikuti Job Fair Blora 2025 yang digelar pada...

Pemkab Blora Jadwalkan Launching Sekolah Rakyat 14 Juli Besok

Pemkab Blora Jadwalkan Launching Sekolah Rakyat 14 Juli Besok

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menjadwalkan acara launching Sekolah Rakyat (SR) pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang.  "Ini...

Warga Blora Berpenghasilan Rendah Berpotensi dapat Bantuan Rumah Subsidi

Warga Blora Berpenghasilan Rendah Berpotensi dapat Bantuan Rumah Subsidi

by Utia Afidah
9 Juli 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan empat langkah strategis untuk mendukung program 3 juta rumah subsidi bagi masyarakat...

Next Post
Hadiri Forum Ranwal RKPD dan RPJMD, Dewan Dukung Program Bupati Pati Sudewo

Hadiri Forum Ranwal RKPD dan RPJMD, Dewan Dukung Program Bupati Pati Sudewo

BERITA UTAMA

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban
Kudus

Pemkab Kudus Usul Exit Tol di Proyek Pembangunan Tol Demak-Tuban

by Utia Afidah
10 Juli 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengusulkan ada exit tol yang dibangun di Kudus dalam proyek pembangunan Tol Demak-Tuban....

Read moreDetails
HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

HKGS Kudus Cair Rp 1 Juta, Bupati Harap Guru Semangat Majukan Pendidikan

10 Juli 2025
Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

Banyak Gen Z di Pati Keluar dari Pekerjaan, Alasannya Tak Nyaman

4 Juli 2025
Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

Pemkab Blora Pinjam Rp 215 Miliar ke Bank, Pencairan Dilakukan Bertahap

3 Juli 2025
Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

Kudus Catat 6 Kasus Kematian Ibu Hamil, Kesehatan Diawasi Ketat

3 Juli 2025

Post Terpopuler

  • Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    Anggota Polres Salatiga Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Curi Tas di Jakenan Pati Terekam CCTV, Korban Beri Peringatan ke Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi Pensiunan ASN Jadi Direktur RSUD Soewondo, BKN-Pemkab Pati Beda Pandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Sulit Cari Murid Sekolah Rakyat, Pemkab Ungkap Kendala Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Salatiga Disebut Sembrono Soal Kebijakan Relokasi Pasar Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Pohon Tumbang Timpa Mobil di Semarang, Dua Korban Dilarikan ke RS

Pohon Tumbang Timpa Mobil di Semarang, Dua Korban Dilarikan ke RS

2 Februari 2025
Bantu Petani, Dispertanikap Kabupaten Semarang Distribusikan Alsintan ke 4 Daerah Ini

Bantu Petani, Dispertanikap Kabupaten Semarang Distribusikan Alsintan ke 4 Daerah Ini

25 November 2024
Komisi A DPRD Pati Pantau Penggunaan ADD Tahun 2022

Komisi A DPRD Pati Pantau Penggunaan ADD Tahun 2022

22 Februari 2022
Viral Aksi Tawuran Antar Pemuda di Cluwak Pati Diduga Dipicu Miras dan Musik

Viral Aksi Tawuran Antar Pemuda di Cluwak Pati Diduga Dipicu Miras dan Musik

5 Mei 2025
Nasdem Beri Sinyal Agar PPP Bergabung Koalisi Dukung Wiwit di Pilbup Jepara

Nasdem Beri Sinyal Agar PPP Bergabung Koalisi Dukung Wiwit di Pilbup Jepara

29 Juli 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id