BLORA, Beritajateng.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta di Kabupaten Blora maksimal harus diberikan H-7 Lebaran Idul Fitri Tahun 1446 hijriah atau tahun 2025. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Karja (Dinperinaker) Blora Endro Budi Darmawan menegaskan kepada perusahan di Blora agar mematuhi peraturan tersebut.
“Maksimal satu minggu sebelum lebaran. Pembayaran THR pekerja swasta tidak boleh dicicil,” terang Endro, Jumat, 21 Maret 2025..
Ia mengungkap, aturan mengenai THR karyawan swasta tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
“Dalam SE tersebut, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan), Yassierli memutuskan pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025,” terangnya.
Dengan SE tersebut, Endro mengatakan pihaknya akan mengawal proses pemberian THR tersebut untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya.
“Dari SE Kemnaker itu akan kami tindak lanjuti dengan SE Bupati Blora. Apabila hari Raya Idul Fitri jatuh 31 Maret, maka 24 Maret harus sudah dibayarkan,” imbuhnya.
Endro mengatakan, tindakan selanjutnya adalah melakukan pengiriman SE bupati kepada sebanyak 400 perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Blora. Ia juga terus melakukan koordinasi kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja secara tepat waktu.
“Jika ada keterlambatan menerima THR untuk pekerja swasta, silakan lapor kepada Disperinaker Blora,” ujar Endro.
Ia menuturkan, pihak Dinperinaker Blora sudah menyediakan hotline dan tempat pengaduan. Dari aduan itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang telah diadukan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih harus diberikan THR dengan besaran satu kali gaji.
“Pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)