BLORA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyiapkan empat langkah strategis untuk mendukung program 3 juta rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinrumkimhub Blora Denny Adhiharta Setiawan menyatakan inisiatif ini membuka peluang kepemilikan rumah bagi masyarakat umum maupun ASN berpenghasilan rendah di Blora.
“Program itu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah,” kata dia, Rabu, 9 Juli 2025.
Saat ini, kata dia, program tersebut baru memasuki tahap nota kesepakatan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPS, BP Tapera, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemkab/Pemkot se-Jawa Tengah.
Sehingga target pelaksanaan hingga jumlah unit yang akan dibangun di Kabupaten Blora belum dapat dipastikan.
“Ada empat langkah yang disiapkan Pemkab, untuk program 3 juta rumah,” ujarnya.
Langkah pertama, kata Denny, Pemkab Blora bersedia melakukan pembebasan biaya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dua pembebasan biaya itu bertujuan untuk mempercepat kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Pemkab juga akan memperluas pemberian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menurutnya perluasan FLPP dapat menjadi skema pilihan masyarakat berpenghasilan rendah. Sehingga tidak hanya terpatok pada bank konvensional.
“Sehingga perluasan FLPP dapat menjadi pilihan masyarakat untuk memilih bank yang telah bekerjasama dengan pemerintah, baik konvensional maupun syariah,” jelasnya.
Pada langkah ketiga, ujar Denny, Pemkab Blora akan memperluas program-program penyediaan perumahan di Kabupaten Blora. Menurutnya, program itu dapat meningkatkan kualitas rumah masyarakat menjadi layak huni.
“Program peningkatan kualitas rumah itu melalui mekanisme program yang saat ini sudah berjalan,” ujarnya.
Terakhir, Pemkab Blora akan merintis kerjasama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk penyediaan perumahan bagi ASN berpenghasilan rendah.
“ASN meliputi PNS maupun PPPK yang memiliki penghasilan rendah,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil